Sengketa Fairtrade Premium Belize Ungkap Ketimpangan dalam Rantai Pasok Global

Editor: Bahiyyah Azzahra
Kabar Baru, Opini – Fair trade selama ini dipromosikan sebagai alternatif terhadap perdagangan konvensional yang menjanjikan distribusi manfaat yang lebih adil bagi petani sebagai produsen di tingkat hulu. Selain memberikan harga yang lebih layak, skema ini juga menyediakan Fair trade Premium, yaitu dana tambahan yang dialokasikan untuk mendukung pembangunan ekonomi, sosial dan lingkungan masyarakat produsen serta meningkatkan kesejahteraan pekerja. Namun, bagaimana jika distribusi manfaat melalui Fair trade Premium ternyata tidak hanya ditentukan oleh standar sertifikasi Fair trade, tetapi juga dipengaruhi oleh hubungan kontraktual dan posisi tawar para aktor dalam Global Value Chain (GVC) atau rantai nilai global?.
Bagi 2.000 petani tebu yang tergabung dalam Belize Sugar Cane Farmers Association (BSCFA) di Belize, sebuah negara di pesisir timur Amerika Tengah, Fair trade Premium selama ini dimanfaatkan sebagai instrumen untuk meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas anggota asosiasi. Akan tetapi, Fair trade Premium untuk musim panen 2021/2022 dan 2022/2023 senilai sekitar BZD4,92 juta (setara sekitar US$2,45 juta) beserta bunganya tidak kunjung diterima oleh BSCFA (Greater Belize Media, 2026a). Hal ini berkaitan erat dengan rantai pasok yang melibatkan Belize Sugar Industries (BSI) dan Tate & Lyle Sugars (TLS), dua entitas hukum yang berbeda namun berada di bawah satu payung korporasi yang sama, yaitu American Sugar Refining (ASR Group) (Amandala Newspaper, 2026b).
Sengketa ini bermula ketika tidak di perbaharuinya Letter of Enhancement (LOE), yaitu dokumen bilateral antara BSCFA dan TLS yang mengatur pembayaran Fair trade Premium secara langsung dari TLS kepada BSCFA (Amandala Newspaper, 2026b). LOE yang berlaku sebelumnya telah habis masa berlakunya pada 2021, sehingga BSCFA pada saat itu mengusulkan negosiasi ulang terhadap beberapa klausal yang mengatur hubungan kerja sama kedua belah pihak (Amandala Newspaper, 2026b). Dengan kata lain, BSCFA tengah berupaya memperbaiki posisi tawarnya dalam hubungan dagang yang telah berlangsung sebelumnya yang dinilai merugikan.
Dalam klausal arbitrase LOE yang telah berakhir dan berusaha diperbaharui, terdapat point yang membatasi para petani BSCFA untuk tidak berbicara kepada para pemimpin di pemerintahan, tidak boleh melakukan hal-hal tertentu, bahkan petani tidak diperbolehkan untuk bersuara setiap kali ada masalah yang tidak disukai atau tidak disetujui dalam proses kerjasama berlangsung (Greater Belize Media, 2025). Selain Itu, jika terjadi sengketa antara pemasok dan pembeli maka penyelesaian sengketa dipusatkan di London.
Tentunya ketentuan tersebut merugikan pemasok karena harus mendanai biaya hukum, akses terhadap penasihat hukum internasional, serta hambatan geografis yang berpotensi menciptakan beban yang tidak proporsional bagi petani Belize dibandingkan perusahaan yang memiliki sumber daya jauh lebih besar (Greater Belize Media, 2026b). Klausul-klausul ini jelas bertentangan dengan prinsip transparansi dan keadilan yang menjadi fondasi sertifikasi Fair trade itu sendiri.
Alhasil, terjadi penolakan dan penangguhan oleh pihak perusahaan tersebut terhadap pengajuan perubahan LOE yang diajukan oleh BSCFA. Namun demikian, BSCFA tetap memproduksi dan memasok tebu bersertifikat Fair trade kepada BSI untuk diolah menjadi gula, yang kemudian dipasarkan oleh TLS sebagai gula bersertifikat Fair Trade di pasar Eropa. Selama periode tersebut, hubungan perdagangan tetap berlangsung berdasarkan kontrak komersial. Namun, kedua belah pihak memiliki dasar yang berbeda mengenai hak atas Fair trade Premium. Perusahaan berargumen bahwa tanpa LOE yang berlaku, tidak ada dasar kewajiban kontraktual untuk membayar premium (Greater Belize Media, 2026a). Di sisi lain, BSCFA berpendapat bahwa hak atas premium lahir dari sertifikasi Fair trade yang sah dari FLOCERT dan dari fakta bahwa gula tersebut dipasarkan dan dijual sebagai produk Fair trade, bukan dari ada atau tidaknya LOE.
Karena sengketa tersebut tidak mencapai kesepakatan, sengketa kemudian berlanjut ke proses hukum. Pada Maret 2024, BSCFA mengajukan gugatan terhadap BSI sebagai tergugat pertama (Amandala Newspaper, 2026a). Selanjutnya, pada Juni 2024, TLS ditambahkan sebagai tergugat kedua, setelah terungkap pada saat pemeriksaan pada BSI bahwa volume tebu Fairtrade yang dipasok oleh BSCFA tidak dilaporkan kepada TLS untuk keperluan pembayaran Fairtrade Premium Dan juga karena tidak adanya LOE yang berlaku (Amandala Newspaper, 2026b).
Sehingga, perusahaan tetap berpendirian bahwa tidak dibayarkannya Fairtrade Premium kepada BSCFA disebabkan oleh tidak adanya LOE sebagai dasar kewajiban kontraktual. kemudian TLS mengajukan banding dengan alasan bahwa sengketa seharusnya diselesaikan di pengadilan London sesuai dengan klausul arbitrase dalam LOE yang telah berakhir pada tahun 2021 (Amandala Newspaper, 2026a). Akan tetapi, Court of Appeal Belize menolak banding tersebut.
Pada tahun 2025 proses persidangan dan upaya hukum masih berlangsung. Sengketa masih terus diproses di pengadilan dan belum ada putusan akhir mengenai pokok masalah. Di tengah proses hukum pada maret 2026, pemerintah Belize mengambil tindakan dalam sengketa ini, dengan mendorong penyelesaian di luar pengadilan. Pemerintah menawarkan penyelesain berupa imbalan pupuk senilai BZD1 juta (setara sekitar US$500.000) dengan syarat, BSCFA mencabut seluruh gugatan terhadap BSI dan Tate TNL (Humes, 2026).
Namun, dalam Rapat Umum internal BSCFA, sekitar 75% anggota menolak tawaran tersebut dan memilih melanjutkan perjuangan hukum (Amandala Newspaper, 2026c). Selanjutnya, pada 9 Juni 2026 Court of Appeal kembali menolak seluruh banding TLS, mengukuhkan hak BSCFA untuk membawa perkara ini ke persidangan penuh dengan membebankan biaya banding kepada TLS dan kedua tergugat diharuskan menjawab tuntuntan BSCFA ( Love FM Belize, 2026).
Berdasarkan praktik fair trade dalam kasus yang masih belum mendapatkan putusan pengadilan ini, belum mencerminkan keetisan karena adanya pengabaian pada tebu petani Belize yang dipasarkan sebagai produk Fairtrade dengan seluruh nilai premium etis yang melekat pada label tersebut.
Namun, manfaat finansial yang seharusnya mengalir balik kepada petani justru dipersengketakan melalui instrumen kontraktual yang tidak mereka kuasai. Sehingga ini sengketa ini menunjukkan kegagalan etis yang sistemik karena banyak menguntungkan BSI dan TLS sebagai bagian dari ASR karena mereka memasarkan gula sebagai produk Fair trade di pasar Eropa yang bernilai tinggi dan mendapatkan price premium dari konsumen yang bersedia membayar lebih demi jaminan etis tanpa harus mendistribusikan Fair trade Premium kepada produsen yang menghasilkan komoditas tersebut.
Tidak bisa dipungkiri juga bahwa terdapat 2.000 petani tebu anggota BSCFA adalah pihak yang paling dirugikan. Mereka tidak hanya kehilangan US$2,45 juta Fairtrade Premium yang seharusnya menjadi hak mereka, tetapi juga harus menanggung biaya dan beban psikologis dari proses hukum yang panjang, yang mana sebuah beban yang sangat tidak proporsional dibandingkan kapasitas finansial korporasi transnasional yang mereka hadapi. Selain itu, konsumen Eropa yang membeli gula Fair trade dengan keyakinan bahwa mereka berkontribusi pada keadilan bagi petani pun secara tidak langsung turut ditipu oleh kesenjangan antara janji label dan realitas distribusi.
Dengan demikian sangat jelas bahwa terdapat ketimpangan kekuasaan. Ketimpangan itu termanifestasi dalam segi ekonomi antara petani subsistem dengan korporasi transnasional multi miliar dolar. Kemudian ketimpangan pada akses terhadap instrumen hukum dan penasihat internasional. Serta, ketimpangan dalam kemampuan mendefinisikan aturan siapa yang boleh berbicara dan di bela, kemudian di mana sengketa diselesaikan dan dokumen apa yang dianggap sebagai dasar kewajiban pembayaran Fair Tarde premium. Oleh karena itu juga, tujuan utama Fair trade tidak tercapai karena tidak bisa memastikan produsen pertama mendapatkan manfaat yang adil dan bermartabat dari perdagangan global, karena mekanisme distribusi manfaat pascaproduksi tidak memiliki kekuatan penegakan yang memadai.
Berdasarkan kronologi sengketa semntara tersebut, sudah menunjukkan bukti konkret dari captive governance yang dijelaskan oleh dalam perspektif Global Value Chain (GVC) yang dikembangkan oleh Gereffi, Humphrey, dan Sturgeon (2005), yang menggambarkan dengan jelas bagaimana tata kelola dalam rantai pasok global tidak pernah netral (Gereffi, et.all., 2005).
Dalam kerangka GVC, sengketa BSCFA menunjukkan karakteristik captive governance, sebuah bentuk tata kelola di mana lead firm (dalam hal ini BSI dan TLS sebagai bagian dari ASR Group) memiliki kapasitas jauh lebih besar untuk mengkoordinasikan, mengontrol dan mendefinisikan aturan main dalam rantai pasok dibandingkan pemasok di hulu. Selain itu, dalam sengketa ini posisi dominan BSI dan TLS bukan hanya terlihat dari kemampuan mereka menentukan syarat kontrak, tetapi juga dari kemampuan mendefinisikan dasar hukum pembayaran premium. Dengan demikian, lead firm tidak sekadar mengendalikan arus komoditas, tetapi juga menentukan bagaimana nilai etis Fairtrade
didistribusikan. Sehingga, petani BSCFA berada dalam posisi yang captive, mereka bergantung pada BSI sebagai satu-satunya pengolah tebu yang tersedia, sekaligus bergantung pada TLS sebagai pembeli gula Fair trade di pasar Eropa. Ketergantungan berlapis ini menciptakan power asymmetry yang nyata, dimana BSCFA tidak punya pilihan selain tetap memasok tebu meskipun premium tidak dibayarkan, karena menghentikan pasokan berarti kehilangan sumber penghasilan utama ribuan petani.
Dalam sengketa ini juga Fair trade International tidak hadir sebagai penjamin aktif ketika terjadi perbedaan persepsi di antara aktor-aktor yang sama-sama berada dalam sistemnya. Selain itu, karena seluruh pihak yang bersengketa BSCFA, BSI, maupun TLS adalah aktor yang terdaftar dan tersertifikasi dalam sistem Fair trade International dengan sertifikasi FLOCERT yang valid, maka situasi ini menggambarkan bahwa sistem Fair trade tidak gagal dalam verifikasi produksi tetapi perlu adanya pembenahan dalam mekanisme distribusi manfaat pasca produksi.
Fair trade International tidak memiliki instrumen penegakan yang cukup kuat untuk memastikan premium benar-benar sampai ke tangan petani ketika terjadi sengketa kontraktual secara internal, sehingga menyebabkan petani harus menempuh jalur yang mahal ke pengadilan untuk memperoleh apa yang seharusnya menjadi hak mereka. secara sistemik Fairtrade memerlukan reformasi mekanisme penegakan yang serius karena dalam perdagangan yang benar-benar etis, keadilan seharusnya tidak perlu diperjuangkan di ruang sidang.
Penulis: Beatriks Maria Inosensia R. P. Haghe (2312521092)
Insight NTB
Suara Time
Lens IDN
Daily Jogja
Jalan Rakyat
Idealita News
Kita Notice
Warta IDN
Radar Baru
Seedbacklink
