Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Sidang Praperadilan Ketum PPP Suharso Monoarfa Ditunda Dua Minggu, Kenapa?

praperadilan
Ketua Umum DPP PPP Suharso Monoarfa (foto: Dokumen/PPP).

Jurnalis:

Kabar Baru, Jakarta Sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan kader senior Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Nizar Dahlan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan gratifikasi yang dilakukan Suharso Monoarfa ditunda.

Hakim tunggal, Delta Tamtama menyebut penundaan sidang perdana ini lantaran pihak KPK selaku termohon tidak dapat hadir karena harus mempersiapkan kelengkapan dokumen-dokumen untuk menghadapi praperadilan.

Hal tersebut diketahui setelah pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menerima surat permintaan penundaan dari KPK tersebut.

“Dari surat ini (KPK) meminta agar ditunda selama tiga Minggu ke depan,” kata majelis hakim saat membacakan surat KPK di
Ruang sidang (6) Prof Wirjono Prodjodikoro PN Jaksel, Selasa (26/7/2022).

Setelah membacakan surat tersebut, majelis meminta tanggapan dari pemohon. Melalui kuasa hukumnya, Rezekinta Nofrizal menyampaikan keberatan atas waktu yang diminta pihak KPK.

Baca Juga  Menyamakan Dinasti Presiden Jokowi Dengan Kerajaan Jogja Pelecehan Besar

Mendengar pihak pemohon keberatan, akhirnya majelis memutuskan bahwa sidang ditunda selama dua Minggu. Akhirnya pemohon pun setuju dengan keputusan tersebut.

“Sidang ditunda dua Minggu. Kita mulai tanggal 8 Agustus hari Senin,” ucap majelis hakim tunggal.

Usai persidangan, pihak pemohon merasa kecewa atas permintaan penundaan KPK. Rezekinta menilai pihak KPK hanya buang-buang waktu. Dia pun menyindir lembaga besutan Firli Bahuri Cs itu kerap mangkir ketika sidang perdana praperadilan.

“Pemohon sebagai masyarakat membuat laporan ke KPK atas dugaan gratifikasi yang diduga diterima Suharso selaku pejabat negara atas kunjungan ke berbagai daerah. November 2020 dilaporkan tapi tidak ditindaklanjuti KPK. Makanya kita gugat praperadilan,” ucapnya.

Baca Juga  Formateur Terpilih, Sri Meisista Akan Abdikan Diri Bagi Peningkatan Kohati PB HMI

Diketahui, kader senior Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Nizar Dahlan mengajukan praperadilan atas tidak dilanjutinya laporan pemohon oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Hari ini saya melakukan praperadilan kepada KPK. Sebab, apa yang saya sampaikan dua tahun lalu terkait dugaan kasus gratifikasi Menteri Bappenas atau Ketua Umum PPP Suharso Monoarfa belum ada tindak lanjut,” kata Nizar Dahlan, di Kantor PN Jakarta Selatan, Selasa (12/7/2022).

Nizar mengaku, tidak ingin PPP hancur dan merasa terpanggil untuk menyelamatkan partai dari pimpinan yang dianggap sudah tidak manusiawi.

“Saya dan teman-teman senior partai lainnya, merasa terpanggil dan tidak bisa tinggal diam. Kami juga tau sekarang PPP merosot jauh, disamping apa yang dilakukan pimpinan juga tidak sangat manusiawi,” ungkapnya.

Baca Juga  Pembantu Jokowi Keblinger Samakan Barang Kiriman PMI dengan Barang Impor 

Eks Anggota DPR RI berharap, dengan dilakukannya praperadilan, dugaan gratifikasi Suharso Moniarfa bisa segera ditindaklanjuti.

“Harapan saya supaya kasus gratifikasi ini bisa cepat diusut dan tidak didiamkan. Sebab, ini laporannya sudah ada bukti dan bukan abal-abal,” tambahnya.

Adapun permohonan praperadilan yang diajukan oleh kuasa hukum Nizar Dahlan, yaitu Rezekinta Sofrizal, Dhuma Melinda Harahap, dan Muhammad Noor Shahib tercatat di nomor register 60/Pid.Pra/2022/PN.Jkt-sel.

Untuk diketahui, Suharso Monoarfa dilaporkan ke KPK, terkait dugaan gratifikasi penggunaan pesawat jet pribadi pada tahun 2020 lalu. Terdapat juga beberapa rentetan aksi, yang mendesak KPK untuk segera menindaklanjuti dugaan gratifikasi Suharso Monoarfa.

Kabarbaru Network

https://beritabaru.co/

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store