Sidak, Satpol-PP Bersama Timgab Bea-cukai Berhasil Amankan 15.760 Batang Rokok Ilegal
Jurnalis: Deni Aping
Kabar Baru, Purwakarta – Sejumlah personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Purwakarta dan tim gabungan lainnya melakukan pendampingan kepada petugas perwakilan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Kabupaten Purwakarta melakukan inspeksi mendadak (sidak) Rokok Ilegal di sejumlah wilayah di Kabupaten Purwakarta.
Diketahui tim gabungan yang dilibatkan dalam inspeksi mendadak diantaranya dari Satpol-PP, Subdenpom, Kodim 0619/Pwk, Polres Purwakarta dan Petugas perwakilan kantor pelayanan Bea dan Cukai Kabupaten Purwakarta. Kegiatan tersebut bertujuan untuk menekan distribusi rokok tanpa cukai di Kabupaten Purwakarta.
Kepala Satpol PP Kabupaten Purwakarta Aulia Pamungkas melalui Kasi Lidik Bidang Penegak perda (Gakda) Dhani Firmansyah mengatakan Sidak Rokok Ilegal dilakukan dari 8 Kecamatan yang menjadi target operasi (TO) tim gabungan 2 diantaranya Kecamatan Sukatani dan Plered.
“Inspeksi mendadak (Sidak) di sejumlah toko dan grosir yang menjual rokok, giat razia rokok tanpa pita cukai alias ilegal tersebut dilakukan bersama tim gabungan dari Satpol PP, Kejari, Kodim 0619/Purwakarta, Polres Purwakarta Subdenpom, dan petugas dari Bea dan Cukai Kabupaten Purwakarta. Dalam sidak tersebut tim gabungan berhasil mengamankan 788 Bungkus dari 15.760 batang rokok ilegal
dari 2 Kecamatan, diantaranya dari kecamatan Sukatani sebanyak 170 Bks dan di kecamatan Plered sebanyak 618 Bks,” katanya Kasi Lidik Gakda Satpol-PP Purwakarta kepada wartawan kabarbaru.co Selasa 10 Oktober 2023.
Menurut Dhani, pada Sidak rokok ilegal pihaknya bertugas mengamankan jalannya sidak. Baru kemudian rokok ilegal tersebut didata dan diamankan sebagai barang bukti.
“Kami bersama tim gabungan akan terus melakukan operasi ke Grosir, toko-toko, dan kios-kios. Upaya ini untuk mengamankan pajak cukai yang masuk ke Negara,” ucapnya.
Lebih lanjut, Dhani mengatakan barang bukti yang didata dan diamankan ini, selanjutnya kami laporkan ke Bea Cukai. Sementara untuk pedagang diberikan pembinaan dengan membuat surat pernyataan, agar tidak mengulangi lagi perbuatannya yakni menjual rokok ilegal.
“Dalam sidak ini Bea dan cukai yang mengamankan dan mendata setiap temuan. Begitu juga kepada pedagang terjaring mereka langsung memberikan sosialisasi jangan menjual rokok ilegal karena itu melanggar hukum kami hanya melakukan pendampingan,” tutupnya.