Tiga Pengedar Tembakau Sintetis Ditangkap Satres Narkoba Polres Purwakarta

Jurnalis: Deni Aping
Kabar Baru, PURWAKARTA – Tiga individu yang terlibat dalam peredaran narkotika jenis tembakau sintetis berhasil ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Purwakarta pada Kamis, 15 Agustus 2024. Ketiga pelaku tersebut adalah TA (25), RF (26), dan MI (24), yang semuanya berasal dari Kelurahan Cipaisan, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta.
Dari hasil penangkapan, petugas berhasil menyita sejumlah paket narkotika jenis tembakau sintetis dari tangan para pelaku. Penangkapan dilakukan di beberapa lokasi berbeda di Kabupaten Purwakarta. TA, salah satu pelaku, ditangkap saat berada di Kecamatan Babakancikao.
Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansyah, melalui Kasat Res Narkoba, AKP Yudi Wahyudi, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat.
“Ketiga pelaku ditangkap bersama dengan 1 paket narkotika jenis tembakau sintetis yang siap edar,” kata Yudi pada Senin, 19 Agustus 2024.
Yudi menambahkan bahwa para pelaku menggunakan akun Instagram dengan nama Keraton Kasepuhan untuk membeli narkotika. Saat ini, penyelidikan terhadap pemilik akun tersebut masih berlangsung.
“Setelah penangkapan, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Purwakarta untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Yudi.
Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan/atau Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Ini adalah bagian dari komitmen kami untuk memberantas peredaran narkotika dan menjaga keamanan di Kabupaten Purwakarta,” ungkap Yudi.
Yudi juga mengimbau masyarakat Kabupaten Purwakarta untuk aktif dalam upaya pemberantasan narkotika. “Kami mengajak semua pihak untuk melaporkan jika mengetahui atau menemukan tindak pidana narkotika ke Satres Narkoba Polres Purwakarta,” tandasnya.