Perseteruan Anak dengan Sang Ayah di Salatiga Temukan Titik Terang
KABARBARU, SALATIGA – Persteruan antara kakak beradik dengan ayahnya yang terjadi di Kota Salatiga, Jawa Tengah, mulai menampakan titik terang.
Menurut Mohammad Sofyan, kuasa hukum Sang Anak, terdapat beberapa poin yang telah disepakati dari hasil mediasi. Sabtu, (18/12/2021).
“Berdasarkan hasil mediasi di Pengadilan Negeri Salatiga, dengan disaksikan hakim mediator, ada hal-hal yang disepakati kedua belah pihak. Salah satunya adalah ini persoalan domestik keluarga antara ayah dan anak, ada komunikasi yang harus ditempuh,” kata Sofyan.
Selain itu, lanjut Sofyan, akan kembali dilakukan mediasi di luar persidangan. “Kita coba merumuskan mekanisme penyelesaiannya, karenanya dilakukan mediasi di luar persidangan karena ada komitmen penyelesaian kekeluargaan,” ungkapnya.
Sementara, penasihat hukum Sang Ayah, Suroso Ucok Kuncoro menyambut baik mediasi yang telah berjalan. “Tentunya kita semua ingin keputusan yang baik. Pak Marno siap melaksanakan kewajiban selama yang diminta itu wajar dan normal, kalau tidak wajar ya tidak bisa dipenuhi,” ujarnya.
Ucok melanjutkan, sesuai saran hakim mediator kedua belah pihak harus kembali memerkuat silaturahmi. “Kemauan dan keinginan sudah ditampung, kita siap dan akan selalu hadir untuk mediasi-mediasi selanjutnya,” paparnya.
“Tapi permintaan saya, istri pak Marno saat ini jangan disangkutpautkan, karena tidak mengetahui apa-apa dan saat ini dalam kondisi hamil sehingga tertekan,” pinta Ucok.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, jika di Salatiga terdapat Sang Anak yaitu Dian dan Dion yang menggugat ayah kandungnya, karena merasa ditelantarkan sejak 2013, setelah kedua orangtuanya bercerai. Melalui kuasa hukumnya mereka mengajukan tuntutan secara materiil Rp 1,725 miliar dan immateriil Rp 5 miliar.