Pelabuhan Tempat Terakhir Cegah Pengapalan Batu Bara Tidak Penuhi Syarat
Jurnalis: Sri Hartutik Sandora
Kabar Baru, Kalimantan Selatan- Petugas Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Satui Tanah Bumbu, Nuryanto mengatakan bahwasannya pelabuhan adalah gerbang terakhir untuk mencegah lolosnya pengapalan batu bara ilegal di Kalimantan Selatan (Kalsel).
Nuryanto menjelaskan bahwasannya pihak pelabuhan tidak akan memberangkatkan kapal batu bara jika tidak memenuhi persyaratan.
Adapun persyaratan tersebut meliputi surat keterangan asal barang, bukti pembayaran royalti, dan laporan hasil verifikasi surveyor independen yang ditunjuk Kementerian ESDM.
“Kita tidak bisa memberangkatkan kapal kalau tidak ada dokumen. Kapal kami jamin tidak berangkat sebelum legalitas dilengkapi. Kita jadi palang pintu terakhir untuk memastikan semua batu bara sudah membayar royalti,” kata Nuryanto, Rabu (11/5/2022).
Ia menerangkan bahwa untuk tiap bulan UPP Kelas III Satui melayani pengapalan batu bara dengan volume sekitar 3-4 juta ton, dengan jumlah tambang yang dilayani sekitar 20 perusahaan lebih.
Menurut Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin, sekelompok penambang liar masuk ke konsesi Anzawara sejak April tahun lalu.
Dimana para penambang ilegal tersebut berani melakukan pengangkutan batu bara menuju pelabuhan dan melakukan pengapalan. Operasinya menggunakan puluhan alat berat. Bahkan, penambang ilegal juga diduga nekat menerobos garis polisi.
”Ada oknum mengambil batu bara dari IUP yang sah. Tindakan sudah dilakukan namun berulang-ulang terjadi, bahkan garis polisi tidak dipatuhi. Tambang ilegal di dalam wilayah PT Anzawara Satria ini menimbulkan kerusakan lingkungan,” pungkas Ridwan.