LSM Sorod Soroti Maraknya Dugaan Praktik Mandiri Tanpa Ijin Tenaga Kesehatan di Banyuwangi

Jurnalis: Joko Prasetyo
KABAR BARU, BANYUWANGI – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) SOROD Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, menyoroti maraknya dugaan praktik mandiri perawat tanpa ijin di Bumi Blambangan.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Iphung Mawardi, Ketua Umum (Ketum) LSM SOROD, Kabupaten Banyuwangi, kepada wartawan. Kamis, (6/3/2025).
“Jika benar mereka buka praktik mandiri tanpa ijin, ini jelas melanggar undang – undang,” katanya.
Kata pria yang akrab disapa Mbah Iphung, tersebut mengungkapkan jika kegiatan praktik mandiri yang dilakukan oleh perawat di Banyuwangi ini bukan menjadi rahasia umum lagi. Namun soal mereka punya ijin dan tidak kami juga tidak tahu persisnya.
“Aturanya mereka membuka praktik harus punya ijin dari Dinas kesehatan. Jika tidak punya ijin jelas melanggar hukum,” ujarnya.
Dalam situasi seperti ini lanjut Mbah Iphung, dinas kesehatan Banyuwangi dan Aparat Penegak Hukum (APH) tidak boleh tinggal diam.
“Jika ada perawat buka praktik mandiri tidak mengantongi ijin maka APH harus bertindak karena ini jelas – jelas melanggar hukum,” paparnya.
Dengan kejadian ini Ketua LSM SOROD tersebut mengaku akan berkirim surat kepada Dinas Kesehatan, DPRD Banyuwangi, Bupati Banyuwangi, hingga Menteri Kesehatan serta Presiden Republik Indonesia.
“Kami akan berkirim surat ke Dinas terkait di Banyuwangi, hingga menteri kesehatan dan Presiden Prabowo,” pungkas Mbah Iphung. (*)