Gagas Perbub Inovasi Daerah, BRIDA Sumenep: Daya Saing Kita Harus Naik Level
Jurnalis: Rifan
Kabarbaru, Sumenep – Kegiatan pengembangan inovasi di Sumenep, Madura, Jawa Timur kini telah dipandu dalam Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 57 Tahun 2024 tentang Inovasi Daerah yang disahkan pada 12 Desember 2024.
Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Sumenep, Benny Irawan, mengatakan, perbub ini akan memfasilitasi Organisasi Perangkat Daerah (OPD), BUMD, ASN dan masyarakat untuk melakukan inovasi.
Kata Benny, regulasi ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat dan daya saing daerah.
“Perbub ini akan memandu kita untuk melakukan inovasi dengan tujuan meningkatkan kinerja perangkat daerah,” katanya kepada kabarbaru.co, Kamis, 9 Januari 2025.
Benny melanjutkan, dalam perbub, hak kekayaan intelektual mengatur secara proporsional dan berkeadilan bagi penyelenggaranya.
Jadi, hak intelektual akan dimiliki pemerintah daerah bilamana diselenggarakan elemen perangkat daerah. Lainnya, hak kekayaan intelektual diberikan kepada masyarakat jika ditemukan oleh mereka.
“Harapan itu yang ingin kita sampaikan agar seluruh elemen dapat berinovasi agar datmya saing kita naik level,” sambungnya.
Selain itu, kegiatan inovasi yang telah disetujui Bupati melalui Brida akan didanai untuk tahapan penerapannya.
“Jadi untuk sumber pendaan bermacam-macam, non atau APBD dan lain-lainnya untuk mendanai inovasi ini,” tambahnya.
Benny berharap, perbub ini bisa membawa dampak positif bagi rumbuh kembangnya aktifitas pengembangan pengetahuan dan keilmuan di Sumenep.
“Inovasi harus berbasis riset, inovasi harus berupa pembaharuan, membawa dampak baik dan terakhir harus bekerlanjutan,” pungkasnya.(*)