Mengapa Belum Diperiksa? Nama Dirjen Bea Cukai Sudah Ada di Dakwaan

Jurnalis: Deni Aping
Kabar Baru, Jakarta – Sejumlah kalangan mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera memeriksa Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, terkait dugaan kasus suap yang melibatkan perusahaan jasa kargo PT Blueray Cargo.
Nama Djaka mencuat dalam proses persidangan kasus dugaan suap yang berkaitan dengan percepatan pengeluaran barang impor dari pengawasan kepabeanan. Penyebutan nama tersebut tertuang dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum di persidangan.
Pakar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), menilai penyebutan nama seseorang dalam surat dakwaan bukanlah hal yang dapat dianggap sepele. Menurutnya, KPK perlu menjelaskan sejauh mana tindak lanjut terhadap pihak-pihak yang disebut dalam dokumen hukum tersebut.
“Kalau seseorang sudah disebut dalam surat dakwaan, publik berhak bertanya apakah yang bersangkutan pernah dipanggil atau dimintai keterangan oleh penyidik,” ujar Yenti di Jakarta, akhir pekan lalu.
Ia menegaskan bahwa fakta yang terungkap di persidangan memiliki nilai penting dalam proses penegakan hukum. Karena itu, pihak yang namanya tercantum dalam surat dakwaan seharusnya setidaknya dimintai keterangan sebagai saksi guna mengklarifikasi berbagai informasi yang muncul selama proses hukum berlangsung.
Menurut Yenti, langkah pemeriksaan terhadap Djaka menjadi penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara tersebut. Ia juga mempertanyakan mengapa hingga kini belum terlihat adanya langkah hukum yang terbuka terhadap pihak yang namanya disebut dalam dakwaan.
Selain itu, Yenti menilai Kementerian Keuangan memiliki kewenangan untuk melakukan langkah-langkah pengawasan internal. Ia berpendapat bahwa pejabat yang tengah menjadi sorotan dalam proses hukum sebaiknya difokuskan terlebih dahulu pada penyelesaian persoalan yang sedang berkembang.
“Jika memang ingin menjaga integritas institusi, perlu ada langkah yang menunjukkan komitmen terhadap tata kelola yang bersih dan akuntabel,” katanya.
Pandangan serupa disampaikan mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri. Menurutnya, meskipun asas praduga tak bersalah harus tetap dikedepankan, pemeriksaan terhadap pihak yang namanya muncul dalam proses persidangan tetap diperlukan untuk memperjelas duduk perkara.
“Jika terdapat petunjuk atau bukti yang relevan, tentu pemeriksaan perlu dilakukan agar proses penegakan hukum berjalan lebih terang dan objektif,” ujarnya.
Sementara itu, KPK memastikan penyidikan kasus dugaan suap terkait impor barang belum berhenti pada pihak-pihak yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Lembaga antirasuah tersebut masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk importir maupun perusahaan ekspedisi.
Juru Bicara KPK, menegaskan bahwa penyidik terus menelusuri dugaan pemberian berbagai fasilitas kepada pejabat Bea dan Cukai yang diduga berkaitan dengan kemudahan proses importasi barang.
“Perkara ini belum berhenti pada titik ini. Kami masih akan menelusuri apakah terdapat praktik-praktik lain yang berkaitan dengan perkara tersebut,” kata Budi kepada wartawan, Jumat (29/5/2026).
Menurutnya, pendalaman terhadap aliran fasilitas maupun pemberian kepada penyelenggara negara menjadi bagian penting untuk mengungkap motif serta pola kerja para pelaku.
Penyidik juga tengah menelusuri apakah fasilitas yang diberikan bertujuan memengaruhi proses pemeriksaan barang impor, termasuk kemungkinan memperoleh kemudahan dalam penetapan jalur pemeriksaan kepabeanan.
Kasus ini mencuat setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 4 Februari 2026. Dalam operasi tersebut, enam orang ditetapkan sebagai tersangka.
Salah satu tersangka utama adalah Rizal, yang menjabat sebagai Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai periode 2024–2026. KPK menduga praktik pengaturan jalur importasi telah dirancang sejak Oktober 2025.
Selain Rizal, tersangka lainnya adalah Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC, Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen DJBC, serta tiga pihak dari PT Blueray Cargo, yakni pemilik perusahaan John Field, Ketua Tim Dokumen Impor Andri, dan Manajer Operasional Dedy Kurniawan.
Perkembangan penyidikan juga menyeret nama Budiman Bayu Prasojo, Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan DJBC. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi terkait kegiatan impor setelah diamankan di kantor pusat DJBC, Jakarta Timur, pada Februari 2026.
Budiman diduga menerima dan mengelola dana yang berasal dari sejumlah pengusaha dan importir sejak November 2024. Dugaan tersebut saat ini masih terus didalami oleh penyidik KPK. (Red)
Insight NTB
Suara Time
Lens IDN
Daily Jogja
Jalan Rakyat
Idealita News
Kita Notice
Warta IDN
Seedbacklink

