Melanggar Kodek Etik Polisi, Dua Anggota Polresta Banyuwangi Diberhentikan Secara Tidak Hormat

Jurnalis: Joko Prasetyo
KABAR BARU, BANYUWANGI – Polresta Banyuwangi, Jawa Timur, berhentikan dua anggotanya. Kedua anggota Polresta Banyuwangi tersebut diberhentikan lantaran telah melanggar kode etik Polisi.
Dua anggota Polresta Banyuwangi itu diberhentikan secara tidak hormat di Mapolresta Banyuwangi, Jawa Timur pada Selasa (2/4/2024).
Kedua anggota yang diberhentikan tersebut masing – masing adalah Bripka Alexandra Febriano dan Bripka Gusde Santoso.
Prosesi pemberhentian keduanya merupakan buntut tidak masuk dinas tanpa keterangan lebih dari 30 hari (Tiga puluh hari).
Kedua anggota Polresta Banyuwangi tersebut melanggar Pasal 8 huruf b Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Polisi.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Nanang Haryono mengatakan kedua personel itu melanggar kode etik profesi dan dikenakan sanksi tegas.
Diketahui jika Bripka Gusde meninggalkan dinas selama 365 hari. Sedangkan Bripka Alexandra Febriano meninggalkan dinas selama 256 hari.
“Keduanya menjalani prosesi upacara pencopotan jabatan di Mapolresta Banyuwangi,” kata Kombes Pol Nanang Haryono.
Pemecatan yang bersangkutan sudah melalui proses penyidikan oleh Propam Polresta Banyuwangi dan melalui proses sidang kode etik.
“Mudah-mudahan ini menjadi pembelajaran untuk kita semua agar dapat melaksanakan tugas dengan baik dan supaya dalam bertugas sesuai dengan koridor dan mentaati segala peraturan baik yang berlaku secara internal kepolisian maupun yang berlaku secara umum,” katanya.
Upacara itu tidak dihadiri oleh yang bersangkutan. Namun Kapolresta Banyuwangi tetap berpesan agar yang bersangkutan sekembalinya ke masyarakat akan lebih baik dan tidak lupa diucapkan terima kasih atas pengabdian yang bersangkutan selama berdinas di Kepolisian. (*)