JPKP Akan Laporkan Dugaan Kerugian Negara Disektor Pertambangan Galian C ke Pihak Berwenang Tingkat Daerah Hingga Pusat
Jurnalis: Joko Prasetyo
KABAR BARU, BANYUWANGI – Dewan Pimpinan Wilayah Jaringan Pendamping Kinerja Pemerintah (DPW JPKP) Provinsi Jawa Timur telah membuat kajian terkait dugaan kerugian negara sektor pertambangan jenis galian C di Kabupaten Banyuwangi.
Kajian tersebut akan diberikan kepada pihak berwenang yang ada di tingkat pusat hingga daerah.
Hal itu disampaikan Siswanto selaku Ketua DPW JPKP Provinsi Jawa Timur kepada wartawan. Jum,at, (7/6/2024).
Menurut Siswanto, pihaknya membuat kajian dugaan kerugian keuangan negara maupun perekonomian negara sektor pertambangan jenis galian C demi perbaikan kedepan.
Siswanto menjelaskan jika banyaknya pertambangan jenis galian C di Kabupaten Banyuwangi nampaknya berbanding terbalik dengan pendapatan yang diperoleh Pemerintah Kabupaten Banyuwangi.
“Dari data yang kami kumpulkan, dari jumlah puluhan lokasi tambang galian C yang ada di Banyuwangi, yang bayar kewajiban retribusi ke daerah tak ada setengahnya,” terangnya, Jumat 7 Juni 2024.
Lebih lanjut, Siswanto menyebut jika dibutuhkan kolaborasi semua pihak agar dapat maksimal dalam mengungkap dugaan kerugian negara di sektor pertambangan jenis galian C di Banyuwangi.
“Kami kirim ke semua pihak yang berwenang hingga pusat karena kalau semua pihak berkolaborasi kan bisa maksimal dalam pengungkapannya, karena selama ini kami lihat sepertinya masih belum maksimal,” lanjutnya.
Semua ini, masih Siswanto, semata-semata dilakukan untuk menutup adanya dugaan kebocoran pendapatan negara sehingga Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Banyuwangi dapat meningkat.
“Biar bisa maksimal masuk sebagai PAD, masa pendapatan Pemerintah Banyuwangi dari sektor pertambangan jenis galian C setiap tahunnya masih kecil, ditambah lagi setiap tahunnya dalam beberapa tahun terakhir ini terus merosot nilainya,” paparnya.
Ia pun menambahkan jika penerapan Undang-Undang Tipikor pada dugaan kerugian negara disektor pertambangan galian C di Banyuwangi seharusnya perlu dilakukan agar selanjutnya dapat diterapkan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Nantinya kalau ada pihak yang terbukti merugikan keuangan negara kan selanjutnya bisa dijerat dengan dugaan pencucian uang, sehingga aset-aset yang dimiliki dapat disita untuk negara,” ungkapnya.
Siswanto pun mengajak semua pihak untuk ikut berperan serta dalam mengungkap dugaan kerugian negara yang terjadi di Banyuwangi.
“Merugikan keuangan negara merupakan kejahatan yang luar biasa, jadi kita semua harus ikut berpartisipasi mengungkapnya sesuai tugas dan fungsinya masing-masing,” imbunya. (*)