Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Ingkar Janji Nikah, Oknum Polisi Polres Pangkep Dilaporkan ke Propam Polda Sulsel

Ilustrasi Oknum Polisi Indonesia Berseragam (Gambar: Istimewa).

Jurnalis:

Kabar Baru, Makassar – Seorang oknum anggota polisi berinisial Bripda AH yang bertugas di Mapolres Pangkep harus berurusan dengan hukum. Mantan kekasihnya, seorang wanita berinisial M, melaporkan Bripda AH ke Divisi Propam Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Senin (25/5/2026).

Laporan tersebut mencuat setelah pelaku diduga mengingkari janji untuk menikahi korban dan justru melamar wanita lain.

Korban melayangkan pengaduan resmi dengan nomor surat SPSP2/ 260525000034/V/2026/ BAGYANDUAN. M menceritakan bahwa hubungannya dengan Bripda AH bermula dari media sosial TikTok pada Agustus 2025. Sejak saat itu, hubungan mereka intim hingga Maret 2026.

“AH setiap pulang tugas kedinasan bermalam di kos saya di Jalan Batua Raya, Makassar. Selama kurang lebih 8 bulan bersama saya, perbuatan ‘terlarang’ terjadi lantaran dia berjanji untuk menikahi saya,” ungkap M dengan mata berkaca-kaca.

M menambahkan bahwa Bripda AH bahkan pernah menegaskan janji setianya tersebut langsung di hadapan orang tua dan pamannya. Karena merasa dikhianati, M memilih jalur hukum agar sang mantan kekasih mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai aturan yang berlaku.

Kasus ini memicu perhatian dari fungsionaris jurnalis di Makassar, Nurzaman Razaq. Menurutnya, Divisi Propam Polda Sulsel harus memberikan atensi khusus terhadap laporan ini.

Pelaku terindikasi melanggar Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

“Dalam aturan ini, setiap anggota Polri wajib menaati dan menghormati norma hukum serta norma agama. Mereka juga dilarang melakukan perbuatan yang merusak kehormatan dan martabat institusi Polri,” tegas Nurzaman, Senin (2/6/2026).

Selain sanksi etik, Nurzaman menilai tindakan oknum tersebut memenuhi unsur pelanggaran pidana. Bripda AH dapat terjerat Pasal 6 huruf (a) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Ia mendesak Kapolda Sulsel untuk mengusut tuntas kasus ini demi menjaga nama baik institusi.

Saat ini, perkembangan kasus sudah berjalan. Korban M telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Propam (SP2HP) dengan nomor B/Pam-460/V/2026/Bidpropam tertanggal 26 Mei 2026.

Kasubbid Paminal Polda Sulsel, Kompol Rais Muin, S.Ik., menandatangani langsung surat tersebut untuk memulai proses pemeriksaan.

Kabarbaru Network

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store