MK Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung, PDI Perjuangan: Kedaulatan Ada di Tangan Rakyat

Jurnalis: Latief
Kabar Baru, Sorong – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat. Kepastian tersebut tertuang dalam Putusan MK Nomor 195/PUU-XXIV/2026 yang menolak wacana perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD.
Putusan tersebut disambut positif oleh PDI Perjuangan. Partai berlambang banteng moncong putih itu menilai keputusan MK merupakan kemenangan demokrasi sekaligus bentuk nyata menjaga amanat reformasi agar kedaulatan tetap berada di tangan rakyat.
Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Papua Barat Daya Bidang Pemerintahan, Otonomi, Pelayanan Publik, dan Reformasi Birokrasi, Yanto Ijie, mengatakan putusan MK memastikan hak rakyat untuk memilih kepala daerah secara langsung tetap terlindungi.
“Kedaulatan tetap berada di tangan rakyat, bukan di tangan segelintir oligarki. Rakyat benar-benar merdeka menentukan pemimpinnya melalui Pilkada langsung sesuai semangat yang diperjuangkan saat Reformasi 1998,” ujar Yanto Ijie dalam keterangan tertulis yang diterima kabarbaru.co, Senin (6/7/2026).
Menurut Yanto, putusan tersebut juga menjadi pengingat bagi seluruh pihak agar tidak mengurangi ruang partisipasi masyarakat dalam menentukan pemimpin daerah.
Ia menilai setiap upaya mengubah mekanisme Pilkada menjadi dipilih melalui DPRD berpotensi mengurangi hak konstitusional masyarakat yang selama ini telah dijamin dalam sistem demokrasi Indonesia.
“Kami melihat dan mendengar ketika rakyat merasa hak pilihnya hendak dirampas oleh segelintir elit. Di situlah PDI Perjuangan berdiri bersama rakyat. Kami tidak akan diam apabila demokrasi dikerdilkan dan rakyat dijadikan penonton di negeri sendiri,” katanya.
Yanto menegaskan, PDI Perjuangan selama ini konsisten mengawal pelaksanaan Pilkada langsung sebagai bagian dari implementasi kedaulatan rakyat.
Menurutnya, partai akan terus menjaga agar demokrasi berjalan sesuai amanat reformasi, termasuk mengawal pelaksanaan otonomi daerah dan perlindungan hak-hak masyarakat, khususnya Orang Asli Papua.
Ia juga menyatakan seluruh kader PDI Perjuangan di Papua Barat Daya siap menyesuaikan diri terhadap berbagai ketentuan yang berlaku setelah putusan MK tersebut.
“Sebagai partai yang berjiwa petarung sesuai ajaran Bung Karno, kami akan terus menjaga demokrasi yang berkeadilan, menjunjung tinggi hak Orang Asli Papua, serta memastikan otonomi daerah berjalan untuk kemajuan rakyat, bukan kepentingan kelompok,” ujarnya.
Di akhir pernyataannya, Yanto menegaskan bahwa PDI Perjuangan akan tetap mempertahankan sistem Pilkada langsung sebagai bentuk penghormatan terhadap hak konstitusional masyarakat.
“Rakyatlah yang berhak menentukan nasibnya sendiri. Siapa pun yang berusaha mengambil hak itu adalah bentuk pengingkaran terhadap cita-cita demokrasi yang telah diperjuangkan bersama,” tutupnya.
Insight NTB
Suara Time
Lens IDN
Daily Jogja
Jalan Rakyat
Idealita News
Kita Notice
Warta IDN
Radar Baru
Seedbacklink
