Sekda Kayong Utara Kabarkan Tidak Ada CPNS yang Mengundurkan Diri

Jurnalis: Sri Hartutik Sandora
Kabar Baru, Kayong Utara– Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kayong Utara, Hilaria Yusnani mengabarkan bahwa tidak ada CPNS yang mengundurkan diri pada Kabupaten Kayong Utara.
Ia menjelaskan bahwa siapapun yang ingin menjadi PNS pasti harus dipikirkan serta dipertimbangkan dengan matang.
“Semestinya dipertimbangkan dengan matang, bagaimanapun setiap Formasi itu ada peluang-peluang untuk orang lain. Kalau niatnya masuk PNS itu masih ada keraguan, masih ada alternatif lain ya janganlah mendaftar,” kata Hilaria Yusnani, Jum’at (3/6/2022).
Ia mengungkapkan bagi setiap orang yang sudah lolos CPNS harus bisa mengedepankan pengabdian kepada Negara.
“Daripada sudah dinyatakan lulus formasinya tidak sesuai dengan keinginan atau tempat tugasnya tidak sesuai dengan keinginan lalu ingin mengundurkan diri. Itukan menutup peluang untuk orang lain,” tuturnya.
Selain itu, Hilaria juga menambahkan bahwsannya sebelum rekrutmen CPNS juga sudah ada aturan yang mengatur baik mekanisme dan rekrutmennya dan itu sudah jelas.
“Karenakan aturan PNS sudah jelas. Lalu mekanisme dan rekrutmennya juga sudah jelas,” tambahnya.
Menurut Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan CPNS yang mundur itu akan mendapat sanksi karena membuat formasi yang seharusnya terisi menjadi kosong.
Pengunduran diri itu juga dinilai merugikan negara karena biaya yang dikeluarkan negara untuk menyelenggarakan penerimaan CPNS tak sedikit.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BKN Satya Pratama yang menjelaskan bahwa CPNS yang mengundurkan diri akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan Pasal 54 Ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2021.
“Sanksi yang diberikan yakni tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk satu periode berikutnya,” pungkas Satya.
Ada pula sanksi tambahan berupa denda antara Rp25 juta sampai Rp100 juta, tergantung ketentuan di instansi masing-masing. Misalnya, CPNS yang lulus seleksi di Kementerian Luar Negeri namun mengundurkan diri harus membayar denda Rp50 juta.