Suami Kecanduan Judol, Istri Ketagihan Olshop Picu Perceraian di Sumenep

Jurnalis: Rifan
Kabarbaru, Sumenep – Salah satu kasus unik perceraian pasangan suami istri (pasutri) di Sumenep, Madura, Jawa Timur, tak patut ditiru.
Si suami kecanduan judi online (judol), sedang istrinya ketagihan belanja online, yang akhirnya memicu perpisahan.
Hal itu diceritakan Humas Pengadilan Agama Kelas 1 A, Kabupaten Sumenep, Hirmawan Susilo, Senin (17/2) siang.
Dalam perkara ini, kata Hirmawan, pasutri ini semula berkeja sebagai penjaga toko kelontong milik bos-nya di perantauan.
“Saat menjaga toko, si pasutri ini justru menghabiskan seisi barang dan modal tokonya,” ceritanya, Jumat (21/2).
Mirisnya, lanjut Hirmawan, modal tokonya dihabiskan judol dan online shop oleh si pasutri.
“Karena bikin buntung toko bosnya. Akhirnya menanggung utang. Di situlah pertengkaran dimulai antara keduanya,” lanjutnya.
Akhirnya, keduanya memilih berpisah setelah merasa tidak cocok melanjutkan bahtera rumah tangganya.
Diketahui, kasus judol di Sumenep sebanyak 13 perkara sepanjang tahun 2024. Adapun kesemuanya digugat cerai oleh istrinya karena tidak tahan atas kelakuan suaminya.