Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Senator ARK Desak Kemendagri Perjelas Definisi dan Perlindungan Hak OAP

Agustinus R Kambuaya
Agustinus R Kambuaya .

Jurnalis:

Kabar Baru, Sorong – Anggota DPD RI asal Papua Barat Daya, Agustinus R. Kambuaya (ARK), mendesak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan kepastian mengenai definisi dan perlindungan terhadap Orang Asli Papua (OAP).

Menurutnya, masih banyak persoalan mendasar di Tanah Papua yang belum memperoleh solusi konkret dari pemerintah pusat.

Setelah sengketa tiga pulau di Papua Barat Daya belum mendapatkan kejelasan penyelesaian, kini muncul persoalan lain mengenai siapa yang sebenarnya dapat disebut sebagai OAP.

ARK menilai persoalan tersebut tidak dapat dipandang sekadar sebagai perdebatan mengenai definisi. Sebab, status OAP berkaitan langsung dengan hak masyarakat dalam memperoleh perlindungan, kebijakan afirmasi, pelayanan publik, serta kesempatan di bidang ekonomi, politik, dan pendidikan.

Selain itu, kejelasan status OAP juga menentukan penerima manfaat khusus dari pelaksanaan kebijakan Otonomi Khusus (Otsus) Papua.

“Masih banyak PR Papua yang harus diselesaikan. Jangan biarkan persoalan mendasar terus menjadi masalah baru,” kata ARK.

Ia menilai ketidakjelasan dalam penerapan definisi OAP dapat menimbulkan persoalan serius di tengah masyarakat.

Kondisi tersebut juga dapat memunculkan pertanyaan mengenai pihak yang berhak menikmati kebijakan afirmasi dan mendapatkan perlindungan melalui Otsus Papua.

Karena itu, pemerintah perlu memastikan kebijakan yang diterapkan tidak menghilangkan atau mengurangi hak masyarakat asli Papua.

Secara normatif, pengertian OAP telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua sebagaimana diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021⁠.

Namun, ARK menilai pemerintah masih perlu menghadirkan kejelasan dalam penerapannya, terutama untuk memastikan proses pendataan, pengakuan, dan penetapan status OAP dilaksanakan secara adil dan tidak menimbulkan perbedaan penafsiran.

Menurutnya, Kemendagri tidak boleh hanya menjalankan fungsi administratif dalam menangani persoalan Papua.

Kemendagri diharapkan dapat menghadirkan kepastian hukum dan kebijakan yang benar-benar berpihak kepada kepentingan masyarakat Papua.

Kejelasan tersebut diperlukan agar kebijakan afirmasi dan anggaran Otsus tepat sasaran serta dapat dirasakan oleh masyarakat yang berhak menerimanya.

31f78407-a054-4c3e-8a35-25d74b93ddb4

ARK menegaskan definisi, hak, dan perlindungan terhadap OAP harus memiliki kepastian yang sama dalam setiap kebijakan pemerintah.

“Definisi OAP harus jelas. Hak OAP harus jelas. Perlindungan OAP harus jelas. Implementasi Otsus juga harus jelas. Papua membutuhkan solusi, bukan sekadar administrasi,” tegasnya

Kabarbaru Network

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store