Hanry Sulistio Kecewa Sidang Gugatan Terhadap Mafia Hukum Indonesia Ditunda
Jurnalis: Hanum Aprilia
Kabar Baru, Jakarta – Advokat Asal Samarinda, Hanry Sulistio mengaku sangat kecewa terhadap Tim Panitera pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pasalnya, mereka dinilai secara sengaja membuat peristiwa seakan akan penggugat tidak serius menggugat dengan mengkondisikan Penggugat tidak hadir di persidangan pertama Rabu (03/07/2024) sehinnga persidangan ditunda sampai tanggal 10 Juli 2024 mendatang.
Menurut Hanry Sulistio, yang paling tidak masuk akal adalah alasan ditundanya kegiatan sidang tersebut lantaran dirinya sebagai penggugat dinilai tidak menghadiri sidang, Padahal kata dia, hari ini dia hadir sesuai waktu yang ditentukan hingga dia harus mencari panitera, hingga bolak balik keruangan persidangan PN Jakarta Pusat dan bahkan panitera pun tidak bisa kami dapatkan kontaknya
“Hari ini saya merasa ditipu oleh tim Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Padahal saya nunggu sidang hari ini sejak pagi dan menunggu panggilan sidang dan saya sudah bolak balik mencari dan meminta kontak panitera kepada semua petugas PN jakpus karena saya merasa ada yang ganjil paniteranya seakan tidak memperhatikan kepentingan penggugat dan memberi kontaknya kepada saya atau menghubungi saya via nomor hp yang tertera di surat gugatan, dan ternyata benar saya malah dituduh tidak hadir secara sepihak dan main petak umpet menggelar sidang tanpa menghubungi saya terlebih dulu, dengan serta merta panitera menyampaikan sidang hari ini tanggal 3 Juli telah digelar dan hakim menunda ke tanggal 10 Juli 2024 dengan alasan saya tidak menghadiri sidang, ini kan gila saya ada dilingkungan pengadilan dan bolak balik ke ruangan persidangan mencari panitera” ujarnya kepada awak media di depan PN Jakpus, Jakarta, Rabu (03/07/2024).
“Saya akan menyampaikan peristiwa praktek tipu tipu ini di persidangan berikutnya , dan jika saya tetap dianggap tidak hadir dalam persidangan pertama, maka saya akan mengajukan hak ingkar kepada semua hakim sekaligus paniteranya untuk diganti dengan yang berintegritas atau yang peduli dengan hak hukum saya sebagai penggugat”
Sementara itu, sebelumnya Hanry Sulistio selaku pengacara sekaligus pengusaha asal Samarinda mengajukan gugatan terhadap sejumlah pejabat negara dalam kapasitas pribadi (Kajagung, Kapolri, petinggi Mahkamah Agung dan lainnya).
Gugatan telah terdaftar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor 319/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst Setelah didaftarkan, akhirnya gugatan tersebut dijadwalkan sidang pertama pada Hari Rabu 3 Juli 2024 (Hari ini).
Pada waktu konferensi pers, dengan tegas Hanry Sulistio menjelaskan bahwa gugatan tersebut, dia lakukan karena merasa resah terhadap praktek mafia hukum. Hal itu seolah-olah terjadi pembiaran oleh para pribadi petinggi lembaga hukum baik di mahkamah agung, Kajagung hingga Kapolri .
Oleh karena itu, dia berharap semoga dengan gugatan tersebut bisa memberikan dampak yang baik terhadap negara. Terutama dalam upaya memberantas para Mafia Hukum di negara kesatuan Republik Indonesia.
“Kami sudah muak dengan praktik Mafia Hukum di lapangan. Mereka bertindak semena-mena terhadap masyarakat,. Kami resah dan tidak boleh ada pembiaran soal itu,” pungkasnya.