Dorong Harmoni Pasca-KUHP Baru, Kapus PKUB: Saatnya Fokus pada Koeksistensi Beragama

Jurnalis: Arif Muhammad
Kabar Baru, Jakarta — Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Kementerian Agama, M. Adib Abdushomad, menilai pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru menjadi momentum untuk mengubah paradigma dalam menjaga kehidupan beragama di Indonesia. Menurutnya, orientasi hukum tidak lagi cukup sebatas melindungi agama sebagai institusi, tetapi harus menguatkan kehidupan bersama yang harmonis di tengah keberagaman.
Pandangan tersebut disampaikan Adib saat membuka webinar Harmony Talks Batch 4 bertajuk Strategi Nasional Pemeliharaan Kerukunan dan Perlindungan Kehidupan Beragama Pasca KUHP Baru, Jumat (3/7/2026).
Di hadapan ribuan peserta yang mengikuti kegiatan secara daring, Adib menjelaskan bahwa pendekatan dalam kebijakan hukum perlu bergeser dari protecting religion menuju protecting religious coexistence. Pergeseran itu dinilai penting agar implementasi KUHP baru mampu memperkuat kerukunan antarumat beragama.
“Dalam perspektif baru ini, hukum tidak hanya hadir untuk melindungi agama sebagai institusi, melainkan memastikan adanya ruang aman bagi seluruh umat untuk hidup berdampingan secara damai. Inilah semangat yang ingin kami kawal agar implementasi KUHP baru benar-benar memperkuat persaudaraan di tengah keberagaman,” tegas Adib saat membuka acara.
Webinar tersebut turut menghadirkan Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri, Prof. (H.C.) Dr. Drs. Akmal Malik, M.Si., sebagai pembicara utama. Ia menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan masyarakat di daerah dalam mengawal penerapan regulasi baru yang berkaitan dengan kehidupan beragama.
Diskusi dipandu Kepala Bidang Bina Lembaga Kerukunan Agama dan Lembaga Keagamaan PKUB Hery Susanto, serta menghadirkan Dewan Pengarah Koalisi Advokasi Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan Indonesia, Dr. Zainal Abidin Bagir, dan Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi Papua, Pdt. Lipiyus Biniluk.
Melalui forum diskusi tersebut, PKUB mendorong pemahaman bahwa hukum tidak semata berfungsi sebagai perangkat penegakan aturan, tetapi juga sebagai instrumen untuk menjaga ruang hidup bersama di tengah masyarakat yang majemuk. Tingginya partisipasi peserta dalam webinar itu dinilai mencerminkan besarnya perhatian publik terhadap penguatan kebijakan kerukunan dan kehidupan beragama yang lebih inklusif.
Insight NTB
Suara Time
Lens IDN
Daily Jogja
Jalan Rakyat
Idealita News
Kita Notice
Warta IDN
Radar Baru
Seedbacklink
