Bupati Fawaid Boros! DPRD Jember Kritik Lonjakan Anggaran Pemda yang Dinilai Ugal-Ugalan

Jurnalis: Munawir Zaini
Kabar baru, Jember – Pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Jember memanas. Sejumlah anggota DPRD Jember mempertanyakan lonjakan anggaran pada beberapa program di lingkungan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang disebut mengalami kenaikan lebih dari 100 persen dibandingkan dokumen perencanaan sebelumnya.
Sorotan tersebut mencuat dalam forum pembahasan anggaran ketika anggota DPRD Jember meminta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) memberikan penjelasan mengenai dasar hukum serta alasan rasional atas perubahan nilai anggaran setelah dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) disepakati bersama.
Menurut salah seorang anggota DPRD Jember, perubahan anggaran dalam dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), KUA-PPAS, hingga Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) menunjukkan lonjakan yang dinilai tidak lazim.
Ia memaparkan bahwa anggaran Kominfo yang semula sekitar Rp16 miliar dalam RKPD meningkat menjadi sekitar Rp17 miliar dalam KUA-PPAS, kemudian melonjak menjadi sekitar Rp39 miliar dalam RKA.
“Kalau melihat praktik penyusunan anggaran, deviasi biasanya tidak besar. Tetapi di sini kenaikannya jauh melampaui itu. Kami ingin tahu apa dasar hukumnya dan apa alasan rasionalnya,” ujar Widarto anggota DPRD Jember Fraksi PDIP yang dikutip Jurnalis kabarbaru di Jember, Sabtu (04/07/2026).
Tak hanya anggaran secara umum, DPRD Jember juga menyoroti program relasi media dalam Program Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik. Berdasarkan paparan dalam rapat, anggaran program tersebut disebut tidak tercantum dalam RKPD, kemudian muncul sekitar Rp2,486 miliar pada KUA-PPAS, dan meningkat menjadi sekitar Rp8,201 miliar dalam dokumen RKA.
Selain itu, anggaran pengelolaan aplikasi informatika juga disebut meningkat dari sekitar Rp1,6 miliar menjadi sekitar Rp7,1 miliar.
Kenaikan tersebut memunculkan pertanyaan dari DPRD Jember mengenai urgensi program serta kesesuaiannya dengan mekanisme penyusunan APBD.
“Kami meminta penjelasan. Apa tujuannya, apa urgensinya, dan apa dasar hukumnya. Karena RKA seharusnya mengacu pada KUA-PPAS yang telah disepakati bersama,” kata anggota DPRD Jember tersebut.
Dalam forum yang sama, ia juga mengkritisi mekanisme perubahan anggaran setelah pembahasan KUA-PPAS selesai. Menurutnya, apabila terjadi perubahan signifikan tanpa adanya pemberitahuan kepada DPRD Jember, maka fungsi pembahasan KUA-PPAS menjadi dipertanyakan.
“Kalau setelah KUA-PPAS ditandatangani kemudian anggarannya bergeser tanpa sepengetahuan DPRD Jember, lalu untuk apa kita membahas KUA-PPAS berhari-hari? Jangan sampai DPRD Jember ikut dimintai pertanggungjawaban atas perubahan yang tidak pernah dijelaskan kepada kami,” tegasnya.
Pernyataan lain yang mencuri perhatian dalam rapat adalah ketika anggota DPRD Jember mengingatkan agar pemerintah daerah tidak menganggap remeh fungsi pengawasan legislatif.
“Kami mungkin tidak menguasai semua hal teknis, tetapi jangan dibodoh-bodohi. Yang kami minta sederhana, jelaskan dasar hukum dan alasan kenaikan anggaran tersebut,” ujarnya.
Insight NTB
Suara Time
Lens IDN
Daily Jogja
Jalan Rakyat
Idealita News
Kita Notice
Warta IDN
Radar Baru
Seedbacklink
