Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Ancaman Kosmetik Ilegal: Menakar Ulang Efektivitas Perlindungan Konsumen Dan Urgensi Penegakan Hukum

58f56883-fcfc-40bc-847d-ba6cb2eed0d7
Kadek Julia Mahadewi, S.H. M.H, Dosen  Fakultas  Hukum  Universitas  Pendidikan  Nasional..

Editor:

Kabar Baru, Opini – Peredaran kosmetik ilegal tanpa izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kian hari kian mengkhawatirkan dan telah mencapai titik nadir yang mengancam kesehatan publik secara masif. Di balik kemasan yang memikat, strategi pemasaran yang manipulatif, serta janji manis hasil instan, tersimpan potensi bahaya laten yang dapat merusak jaringan kulit hingga memicu kegagalan organ dalam. Fenomena ini bukan lagi sekadar masalah pelanggaran dagang atau administrasi bisnis biasa, melainkan sebuah kejahatan serius di bidang kemanusiaan dan hukum konsumen. Diperlukan sebuah pembedahan yuridis yang radikal dari hulu ke hilir untuk menghentikan mata rantai komoditas berbahaya ini sebelum korban jiwa terus berjatuhan.

Secara yuridis normatif, hak asasi konsumen telah dijamin secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Pasal 4 huruf a UUPK menyatakan dengan gamblang bahwa konsumen memiliki hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa. Ketika sebuah kosmetik ilegal yang mengandung bahan kimia berbahaya atau minimal tidak melewati proses uji klinis yang sah beredar bebas di pasar, maka hak paling mendasar yang dilindungi oleh konstitusi ini telah diinjak-injak oleh pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab. Konsumen diposisikan sebagai objek eksploitasi demi meraup keuntungan finansial semata, tanpa memedulikan dampak jangka panjang terhadap kesehatan mereka.

Jika kita bedah lebih dalam dari kacamata Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan), regulasi di Indonesia sebenarnya sudah dirancang sangat rigid dan komprehensif. Pasal 138 UU Kesehatan secara eksplisit mewajibkan setiap sediaan farmasi, termasuk kosmetik, untuk memenuhi standar keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu yang telah ditetapkan. Memproduksi atau mengedarkan kosmetik tanpa izin edar bukan lagi sekadar pelanggaran administratif, melainkan sebuah tindak pidana murni. Ancaman hukumannya pun sangat berat, yakni pidana penjara hingga belasan tahun dan denda miliaran rupiah. Instrumen hukum ini dibuat bukan tanpa alasan; tujuannya adalah memberikan kepastian hukum dan perlindungan preventif agar masyarakat terhindar dari zat-zat toksik seperti merkuri, hidrokinon berlebih, dan steroid yang sering kali menjadi ‘senjata rahasia’ produsen kosmetik ilegal.

Namun, sebuah pertanyaan mendasar muncul ke permukaan: mengapa pasar kosmetik ilegal tetap subur, bahkan kian menggurita di tengah ketatnya ancaman sanksi pidana? Titik lemahnya terletak pada penegakan hukum (law enforcement) dan pola pengawasan yang belum adaptif terhadap pergeseran modus operandi pelaku usaha di era digital. Pelaku kosmetik ilegal kini tidak lagi mengandalkan toko fisik yang mudah dirazia oleh petugas. Mereka memanfaatkan ruang privat e-commerce, algoritma media sosial, dan jaringan promosi influencer kosmetik untuk menjangkau konsumen secara langsung. Transaksi-transaksi ini sering kali berada di bawah radar pengawasan fisik BPOM, menciptakan sebuah ekosistem pasar gelap digital yang sangat cair dan sulit dilacak secara konvensional.

Di sinilah letak urgensi penerapan Pasal 7 UUPK secara konsekuen. Pasal tersebut mewajibkan pelaku usaha memiliki iktikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya serta memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa. Ketika iktikad baik tersebut absen secara sengaja, hukum tidak boleh mandul atau bersikap pasif. Penegakan hukum tidak boleh hanya menyasar dan mengorbankan para pengecer kecil, dropshipper, atau reseller di ujung tombak penjualan yang sering kali juga menjadi korban ketidaktahuan. Aparat penegak hukum bersama BPOM harus berani membongkar jaringan ini hingga ke akar-akarnya: mengejar produsen utama, menyegel pabrik gelap, menindak importir jalur tikus, serta menuntut akuntabilitas dari platform marketplace.

Platform digital atau e-commerce tidak bisa lagi berlindung di balik status safe harbor policy atau sekadar menyatakan diri sebagai penyedia tempat (intermediary). Jika mereka secara pasif membiarkan komoditas ilegal dan berbahaya meracuni konsumen berulang kali tanpa ada sistem kurasi dan pemblokiran yang ketat, maka mereka secara tidak langsung telah memfasilitasi terjadinya tindak pidana. Perlindungan konsumen modern menuntut tanggung jawab tanggung-renteng di mana platform digital wajib ikut bertanggung jawab atas keabsahan produk yang dijual di etalase mereka. Pengawasan siber mutlak ditingkatkan, melibatkan Kementerian Komunikasi dan Informatika serta unit siber kepolisian untuk melakukan take-down massal terhadap akun-akun penjual kosmetik tanpa izin edar.

Selain penegakan hukum yang bersifat represif, strategi edukasi publik juga harus diubah polanya secara total. Konsumen tidak bisa terus-menerus disalahkan atau dibebani tanggung jawab atas keterbatasan literasi mereka melalui slogan normatif ‘menjadi konsumen cerdas’. Negara, melalui BPOM, Kementerian Kesehatan, dan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), harus lebih agresif dalam melakukan kampanye proteksi mandiri yang berbasis digital dan mudah diakses. Informasi mengenai bahaya kandungan bahan kimia dan cara mengecek keaslian nomor BPOM harus menjadi materi edukasi yang populer, bukan sekadar infografis kaku di situs web pemerintahan yang jarang dikunjungi.

Sebagai kesimpulan, memerangi gurita kosmetik ilegal adalah sebuah kerja simultan dan berkelanjutan yang tidak bisa diselesaikan dengan ego sektoral. Perlindungan konsumen yang sejati tidak akan pernah tercapai jika regulasi hanya menjadi macan kertas yang indah dalam lembaran negara. Diperlukan harmonisasi yang tegas antara tindakan represif yang memberikan efek jera yang nyata bagi pelaku usaha nakal, sistem pengawasan siber yang responsif, serta keberanian dan kesadaran hukum dari masyarakat untuk menolak produk ilegal. Jangan sampai, pengejaran terhadap estetika semu yang ditawarkan oleh kosmetik ilegal justru mengorbankan hak atas kesehatan, keselamatan, dan kehormatan warga negara yang merupakan hak konstitusional paling hakiki.

Penulis : Kadek Julia Mahadewi, S.H. M.H, Dosen  Fakultas  Hukum  Universitas  Pendidikan  Nasional.

Kabarbaru Network

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store