Dana Belum Kembali, Ratusan Korban KoinWorks Gandeng LBH PB PMII Desak OJK dan Bareskrim Bertindak

Jurnalis: Imam Buchori
Kabar Baru, Jakarta – Sekitar 100 korban yang mengaku mengalami kerugian akibat belum kembalinya dana yang mereka tempatkan pada sejumlah produk pendanaan di platform fintech KoinWorks kini menggandeng Lembaga Bantuan Hukum Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (LBH PB PMII) untuk menempuh jalur hukum.
Para korban mendesak PT Lunaria Annua Teknologi selaku penyelenggara platform KoinWorks bertanggung jawab atas dana pokok yang hingga kini belum mereka terima kembali. Selain itu, mereka juga meminta Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengusut dugaan pelanggaran yang diduga menjadi penyebab kerugian yang dialami para pemberi dana (lender).
Berdasarkan data yang dihimpun LBH PB PMII, korban berasal dari berbagai daerah di Indonesia dengan latar belakang yang beragam, mulai dari karyawan swasta, guru, pelaku usaha, pensiunan hingga masyarakat umum.
Mereka menempatkan dana pada sejumlah produk yang tersedia di platform KoinWorks, di antaranya KoinRobo, KISS (KoinWorks Inclusive Simplified Solution), dan Koin P2P.
Sejumlah korban mengaku tertarik menempatkan dana karena adanya informasi mengenai potensi imbal hasil, skema mitigasi risiko, serta berbagai bentuk perlindungan yang dipromosikan kepada pengguna.
Namun dalam perjalanannya, banyak pendanaan yang mengalami gagal bayar sehingga dana pokok para pemberi dana hingga kini belum kembali secara utuh.
Ketua LBH PB PMII sekaligus Kuasa Hukum Korban, Ilham Fariduz Zaman, mengatakan pihaknya telah menerima kuasa dari para korban dan sedang mempersiapkan langkah hukum untuk memperjuangkan hak-hak mereka.
“Setelah melakukan pendalaman terhadap berbagai dokumen, perjanjian, dan keterangan korban, kami menemukan sejumlah fakta yang perlu mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum. Korban saat ini membutuhkan kepastian hukum atas dana yang hingga kini belum kembali,” kata Ilham.
Menurut Ilham, fokus utama para korban saat ini bukan lagi mengejar keuntungan atau imbal hasil dari produk pendanaan yang mereka ikuti.
“Mayoritas korban sudah tidak lagi menuntut keuntungan. Mereka hanya meminta dana pokok yang menjadi hak mereka dikembalikan. Banyak korban menggunakan tabungan keluarga, dana pendidikan anak, modal usaha, bahkan dana pensiun. Karena itu negara harus hadir memberikan perlindungan dan kepastian hukum,” ujarnya.
LBH PB PMII menyebut para korban mempersoalkan PT Lunaria Annua Teknologi selaku penyelenggara platform KoinWorks beserta pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam pengelolaan layanan tersebut.
Para korban juga mempertanyakan efektivitas mitigasi risiko, transparansi informasi kepada pemberi dana, serta langkah-langkah penyelesaian yang dilakukan ketika terjadi gagal bayar.
Kuasa Hukum Korban, Muhamad Yasirni Bilhikam Ardani, mengatakan para korban selama ini telah berupaya menempuh berbagai mekanisme penyelesaian, termasuk menyampaikan pengaduan kepada regulator dan meminta penjelasan kepada pihak terkait. Namun berbagai langkah tersebut dinilai belum memberikan kepastian mengenai pengembalian dana para korban.
“Para korban telah menunjukkan itikad baik dengan menempuh berbagai jalur penyelesaian yang tersedia. Namun hingga saat ini masih banyak yang belum memperoleh kepastian mengenai dana mereka. Oleh karena itu kami menilai perlu adanya penyelidikan yang menyeluruh agar seluruh fakta dapat dibuka secara terang dan objektif,” ujar Yasir.
Menurut Yasir, langkah hukum yang akan ditempuh tidak hanya bertujuan memperjuangkan hak para korban, tetapi juga menjadi bagian dari upaya memperkuat perlindungan konsumen di sektor teknologi finansial.
“Kasus ini menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap industri keuangan digital. Karena itu diperlukan penanganan yang profesional, transparan, dan akuntabel agar masyarakat memperoleh perlindungan hukum yang memadai serta kepastian terhadap hak-haknya sebagai konsumen,” katanya.
Dalam waktu dekat, LBH PB PMII akan menyampaikan laporan kepada Bareskrim Polri dan meminta aparat penegak hukum melakukan pendalaman terhadap berbagai fakta, dokumen, serta keterangan yang telah dihimpun dari para korban.
Laporan tersebut juga akan meminta aparat menelusuri ada atau tidaknya dugaan tindak pidana maupun pelanggaran yang berkaitan dengan tidak kembalinya dana para pemberi dana.
Selain meminta pengusutan secara menyeluruh, para korban juga mendesak PT Lunaria Annua Teknologi memberikan penjelasan terbuka mengenai langkah penyelesaian yang akan ditempuh serta kepastian pengembalian dana pokok para pemberi dana yang terdampak.
Bagi para korban, dana yang hingga kini belum kembali bukan sekadar angka dalam laporan keuangan. Dana tersebut merupakan hasil kerja keras yang dikumpulkan untuk kebutuhan keluarga, pendidikan anak, pengembangan usaha, hingga persiapan masa pensiun.
LBH PB PMII menegaskan akan terus mengawal proses hukum yang berjalan dan membuka ruang pendampingan bagi korban lain yang mengalami persoalan serupa.
Para korban berharap langkah hukum yang ditempuh dapat menghadirkan kepastian hukum sekaligus membuka jalan bagi pemulihan hak-hak mereka.
“Kami akan terus berdiri bersama para korban sampai ada kepastian hukum dan langkah nyata untuk memulihkan hak-hak mereka. Yang paling penting saat ini adalah pengembalian dana pokok korban serta terungkapnya seluruh fakta melalui proses hukum yang objektif dan profesional,” tutup Ilham.
Insight NTB
Suara Time
Lens IDN
Daily Jogja
Jalan Rakyat
Idealita News
Kita Notice
Warta IDN
Radar Baru
Seedbacklink
