Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Terseret Kasus Timah Ilegal, Ini Peran PT MSP dalam Dakwaan Jaksa Penuntut Umum

Ilustrasi Tambang Timah Ilegal Bangkabelitung
Ilustrasi Tambang Timah Ilegal Bangkabelitung.

Jurnalis:

Kabar Baru, Bangka – Kasus penambangan timah tanpa izin di kawasan hutan lindung Kabupaten Bangka Tengah kini mengarah tajam pada keterlibatan sektor swasta. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, perusahaan smelter swasta PT Mitra Stania Prima (MSP) terseret dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena diduga menyerap pasir timah hasil jarahan ilegal dengan nilai transaksi fantastis mencapai belasan miliar rupiah.

Berdasarkan berkas dakwaan jaksa, aliran dana yang mengalir ke PT MSP dalam skandal ini jauh lebih besar dibandingkan dengan nilai yang masuk ke perusahaan pelat merah PT Timah Tbk. Kendati namanya disebut secara gamblang di muka persidangan, pihak manajemen PT MSP hingga kini masih memilih bungkam.

Aliran Dana Jumbo Rp15,7 Miliar

Dalam sidang pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum Ayatullah Farhan membongkar skema distribusi hasil tambang liar dari kawasan hutan produksi dan hutan lindung Dusun Nadi serta Dusun Sarang Ikan. Pasir timah ilegal yang ditambang oleh jaringan terdakwa Herman Fu, Yulhaidir, dan Iguswan Sahputra tersebut ditampung oleh pihak swasta melalui jaringan makelar.

PT Mitra Stania Prima diduga menampung komoditas ilegal tersebut melalui dua jalur transaksi utama melalui Saksi Hendra Yadi dan Afuk: PT MSP mengucurkan dana sebesar Rp7,5 miliar untuk membeli pasir timah yang tidak jelas legalitas asal-usulnya. Selain itu, melalui Terdakwa Iguswan Sahputra: Smelter swasta ini kembali menyerap pasokan timah dari area hutan lindung Dusun Nadi dengan nilai transaksi mencapai Rp8,1 miliar.

Secara akumulatif, jaksa mencatat nilai pembayaran bijih timah ilegal yang diserap oleh PT MSP dan dihitung sebagai komponen kerugian negara mencapai Rp15,7 miliar. Angka ini jauh melampaui dana yang dikeluarkan PT Timah Tbk yang tercatat sebesar Rp3,8 miliar.

KCI Soroti Sikap Bungkam Komisaris PT MSP

Perbedaan mencolok terlihat dari bagaimana kedua korporasi ini merespons badai hukum yang menimpa mereka. Jika PT Timah Tbk melalui Corporate Secretary Ruddy Nursalam langsung mengeluarkan pernyataan resmi dan berjanji akan kooperatif, PT MSP justru menunjukkan sikap sebaliknya.

Komisaris PT Mitra Stania Prima, Harwendro Adityo Dewanto, saat dihubungi oleh awak media sama sekali belum memberikan tanggapan ataupun klarifikasi resmi terkait keterlibatan perusahaannya dalam transaksi bernilai miliaran rupiah tersebut.

Aktivis Komunitas Cinta Indonesia (KCI), Moh Aldy Maulana, mengkritik keras sikap tertutup yang ditunjukkan oleh manajemen smelter swasta tersebut. Menurutnya, bungkamnya pihak PT MSP di tengah kerugian negara yang mencapai total Rp87,4 miliar adalah bentuk ketidakpedulian korporasi terhadap dampak kehancuran ekologis di Bangka Belitung.

“Aliran dana Rp15,7 miliar ke PT MSP itu angka yang sangat besar dan tidak mungkin terjadi tanpa adanya persetujuan atau kelengahan sistemik di jajaran manajemen mereka. Sikap bungkam dari Komisaris PT MSP justru memperkuat desakan kami agar aparat penegak hukum segera melakukan audit investigatif secara menyeluruh dan menindak tegas korporasi swasta yang ikut menikmati hasil perusakan hutan lindung,” tegas Moh Aldy Maulana.

Kasus ini kini menjadi ujian bagi komitmen penegakan hukum di sektor tata niaga timah, apakah aparat mampu menyeret dan menjatuhkan sanksi tegas kepada pihak swasta yang terbukti menjadi penadah komoditas ilegal dari kawasan konservasi negara.

Kabarbaru Network

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store