Aktivis Sultra Sebut Nama Dasco Diduga Terseret Tambang Nikel Ilegal PT TMS

Jurnalis: Abdul Hamid
Kabar Baru, Kendari – Aliansi Suara Rakyat (ASR) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengungkap dugaan mengejutkan terkait aktivitas pertambangan di Bumi Anoa.
Kelompok masyarakat ini menyebut ada dugaan keterlibatan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, dalam pusaran tambang nikel milik PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS) yang beroperasi di Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana.
Koordinator ASR Sultra, La Ode Hidayat, menyampaikan langsung dugaan tersebut dalam forum audiensi resmi di Gedung DPRD Sultra.
Pertemuan penting ini dihadiri oleh Wakil Gubernur Sultra, Ketua dan sejumlah anggota DPRD Sultra, Kapolda Sultra, serta Danrem 143/HO.
Dalam kesempatan tersebut, Hidayat meminta lima anggota DPRD Sultra dari Fraksi Gerindra untuk ikut mengambil sikap tegas.
Langkah ini penting agar aktivitas tambang bermasalah di wilayah tersebut tidak merugikan citra kepala negara di mata publik.
“Cobalah bersihkan dulu tambang ilegal di Kabaena. Harapan kami teman-teman Gerindra itu bersikaplah, karena ujung-ujungnya nanti yang kena Pak Presiden Prabowo. Kita ini sama-sama cinta dengan Prabowo,” ujar Hidayat.
Soroti Pengapalan Kilat
ASR Sultra menilai aktivitas pertambangan nikel PT TMS sangat ironis karena tetap berjalan lancar di tengah situasi bangsa yang sedang menghadapi banyak aksi demonstrasi.
Pihaknya mengaku mengantongi informasi valid mengenai adanya aktivitas pengapalan nikel oleh perusahaan tersebut.
Hidayat menegaskan bahwa data yang mereka miliki bersumber dari informasi yang sangat akurat. Berdasarkan data tersebut, PT TMS memiliki kuota ekspor nikel yang sangat besar sepanjang tahun ini.
“Dan ternyata ada dugaan nama Wakil Ketua DPR-RI, Sufmi Dasco Ahmad, dan informasi ini hampir sama dengan informasi intelijen. Ada pengapalan, karena kuotanya PT TMS itu 2.150.000 metrik ton tahun 2025,” beber Hidayat di hadapan para pejabat daerah.
Siap Surati DPP Gerindra
Melihat dampak lingkungan dan sosial yang terjadi, ASR Sultra berkomitmen penuh untuk mengawal kasus ini sampai tuntas.
Sebagai langkah awal, mereka berencana mengirimkan surat resmi secara langsung ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra di Jakarta.
“Sampaikan sama Sufmi Dasco jangan main-main soal tambang ilegal di Sultra. Sultra ini sudah mau mati orang-orangnya. Kita sudah senang kemarin ada informasi ditutup tambang di Kabaena, tiba-tiba ada dugaan muncul nama Dasco. Ini menyangkut hajat hidup orang banyak,” tegasnya.
Hidayat memaparkan bahwa Pulau Kabaena merupakan pulau kecil yang memiliki perlindungan hukum khusus.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014, negara melarang keras adanya eksploitasi tambang di pulau-pulau kecil.
Aturan ini juga semakin kuat melalui Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 35/PUU-XXI/2023.
Kantongi Bukti Pelanggaran
Berdasarkan rujukan hukum yang ada, dugaan pelanggaran PT TMS sebenarnya sudah terkonfirmasi melalui Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung Nomor 580/PK/PDT/2023.
Dalam putusan itu, MA menyatakan PT TMS bersama PT Bintang Delapan Tujuh Abadi terbukti menambang tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) sejak tahun 2019 di hutan lindung seluas 147 hektar.
Pelanggaran ini juga diperkuat oleh hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Lembaga auditor negara tersebut mencatat bahwa perusahaan terkait melakukan kegiatan pertambangan di luar kawasan yang sah.
Sebagai bentuk perlawanan, ASR Sultra berencana membentuk pansus rakyat dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) langsung di Pulau Kabaena dalam waktu dekat.
Mereka juga meminta pengawalan keamanan dari pihak Polda Sultra dan Korem 143/HO. Hingga berita ini naik tayang, media masih berupaya menghubungi pihak-pihak terkait untuk mendapatkan konfirmasi lebih lanjut.
Insight NTB
Suara Time
Lens IDN
Daily Jogja
Jalan Rakyat
Idealita News
Kita Notice
Warta IDN
Seedbacklink

