KPK Bidik Yayat Lippo Sudrajat, Makelar Proyek Bekasi Berstatus Polisi Aktif

Jurnalis: Joko Prasetyo
Kabar Baru, Jakarta – Praktik lancung di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi semakin terungkap jelas. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini membidik seorang oknum polisi aktif bernama Yayat Sudrajat alias Lippo.
Pria tersebut diduga kuat menerima aliran dana fee proyek senilai Rp16 miliar. Fakta terbaru mengonfirmasi bahwa sosok kontroversial ini merupakan anggota aktif di Polres Metro Depok.
Nama Yayat mencuat secara dramatis dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (08/04/2026). Di hadapan majelis hakim, pria berjuluk Lippo ini mengakui perannya sebagai makelar proyek.
Ia bertugas menghubungkan pihak swasta dengan dinas-dinas di Kabupaten Bekasi guna memuluskan kontrak kerja sama tertentu.
Modus Fee 7 Persen untuk Amankan Proyek
Dalam pengakuannya, Yayat secara terbuka menyebut telah meraup keuntungan pribadi sebesar 7 persen dari setiap nilai kontrak proyek berhasil ia amankan.
Penyidik KPK menghitung total uang haram masuk ke kantong oknum polisi ini mencapai angka fantastis Rp16 miliar.
Akumulasi penerimaan tersebut berlangsung sepanjang periode 2022 hingga 2025.
Menanggapi keterlibatan mantan anggotanya, Kapolres Metro Bekasi Kombes Sumarni menegaskan bahwa Yayat bukan lagi bagian dari jajaran Polres Bekasi.
Sumarni mengklarifikasi bahwa Yayat merupakan anggota Polsek Cimanggis, Polres Metro Depok.
“Saudara Y memang pernah bertugas di sini, namun terakhir tahun 2017 sudah mutasi,” tegas Sumarni dalam keterangan tertulis yang diterima Jurnalis Kabarbaru di Jakarta, Minggu (19/04/2026).
Kembangkan Penyidikan dari Fakta Persidangan
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, memastikan lembaga antirasuah tidak akan mengabaikan fakta persidangan benderang ini.
Pengakuan Yayat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) menjadi alat bukti kuat bagi penyidik melakukan pengembangan kasus lebih lanjut.
KPK berkomitmen menelusuri seluruh pihak terlibat dalam skandal besar ini.
Kasus ini merupakan buntut Operasi Tangkap Tangan (OTT) Desember 2025 melibatkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang beserta sang ayah, HM Kunang.
Ade diduga rutin meminta uang ijon kepada penyedia proyek melalui perantara ayahnya dengan total penerimaan Rp14,2 miliar.
Keterlibatan oknum aparat seperti Yayat Sudrajat kini menambah daftar panjang kehancuran tata kelola pemerintahan di wilayah Bekasi.
Insight NTB
Suara Time
Lens IDN
Daily Jogja
Jalan Rakyat
Idealita News
AYO Nusantara
Seedbacklink

