Dugaan Monopoli Proyek di Pemkab Malang: Oknum ASN dan Rekanan Eksklusif Garap Paket APBD

Jurnalis: Agung Wahyudi
Kabar Baru, Malang — Isu mengenai dugaan praktik monopoli dan pengondisian paket proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang kini menjadi sorotan tajam publik. Praktik lancung tersebut ditengarai melibatkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dan kelompok rekanan tertentu, baik melalui metode Penunjukan Langsung (PL) maupun sistem tender.
Kondisi ini memicu gelombang protes dari kalangan kontraktor lokal serta pengamat tata kelola pemerintahan. Mereka menilai proses pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Malang saat ini tidak berjalan secara transparan.
Informasi dari internal Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis menyebutkan bahwa seorang oknum ASN mengendalikan penuh pembagian paket pekerjaan PL. Tidak hanya membagi proyek, oknum tersebut juga menyusun nominal pagu anggaran dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
“Hampir semua pagu dan HPS Proyek di beberapa OPD sudah ditata oleh oknum itu yang bekerjasama dengan konsultan perencana kepercayaannya,” ungkap seorang sumber internal yang meminta merahasiakan identitasnya, Rabu (3/6/2026).
Dinas Cipta Karya Jadi Pusaran Utama Kasus
Salah satu instansi yang kini mendapat sorotan paling tajam adalah Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang. Seorang oknum ASN berinisial F diduga kuat menjadi aktor utama yang mengarahkan proyek perencanaan agar jatuh ke tangan konsultan pilihan pribadinya.
Dalam pusaran ini, sebuah perusahaan rekanan bernama CV MK mencuat karena kerap mendapat keistimewaan. Perusahaan yang dipimpin oleh YM ini tidak hanya memonopoli sektor konstruksi, tetapi juga menguasai jasa pengurusan dokumen perizinan penting. Dokumen tersebut meliputi Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), hingga Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Untuk memuluskan bisnis perizinan ini, CV MK diduga bekerja sama dengan oknum ASN lain berinisial D. Tak berhenti di situ, isu miring lain juga menerpa F dan D terkait keterlibatan mereka dalam praktik ilegal alih fungsi Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Dalam skema tersebut, F bertindak sebagai pengelola keuangan, sedangkan D berperan sebagai penerima berkas permohonan.
Sekda Janji Usut, Inspektorat Pilih Bungkam
Merespons polemik yang berkembang, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang, Dr. Ir. Budiar Anwar, M.Si., menegaskan bahwa Pemkab Malang akan segera mengambil tindakan tegas. Pihaknya berjanji menerjunkan tim pengawas internal dari Inspektorat Kabupaten Malang untuk melakukan investigasi mendalam guna mengusut tuntas kebenaran kabar tersebut.
Namun sayangnya, upaya konfirmasi lanjutan kepada pihak pengawas internal masih menemui jalan buntu. Hingga berita ini naik, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Malang, Agus Widodo yang saat ini juga menjabat sebagai Kepala Bakesbangpol belum memberikan respons. Pesan singkat maupun panggilan telepon dari jurnalis sama sekali tidak mendapatkan jawaban.
Insight NTB
Suara Time
Lens IDN
Daily Jogja
Jalan Rakyat
Idealita News
Kita Notice
Warta IDN
Radar Baru
Seedbacklink
