Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Dua Panitia Diklatsar Menwa UNS Jadi Tersangka!

Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjutak (tengah) didampingi Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jateng Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, (kiri) dan Rektor UNS Surakarta Profesor Jamal Wiwoho (kanan), dalam Konferensi Pers di Mapolresta Surakarta. (Foto: Detik.com/Arif Purnomo)..

:

KABARBARU, SOLO – Terkait dengan perkara kematian maasiswa UNS, Gilang Endy Saputra saat mengikuti Pendidikan Latihan Dasar (Diklatsar) Resimen Mahasiswa (Menwa), penyidik Polresta Solo menetapkan dua orang tersangka. Minggu, (07/11/2021).

Penetapan penyidik ini berdasarkan tiga alat bukti yakni keterangan saksi, surat, dan keterangan ahli. Adapun kedua tersangka tersebut berinisial NFM, asal Pati dan FPJ dari Wonogiri. “Penyidik telah melakukan gelar perkara pada hari Jumat, sekitar pukul 10.00 WIB untuk menetapkan tersangka terkait kegiatan yang menyebabkan Gilang Endy Saputra, meninggal dunia,” jelas Kapolres, bersama Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, dan Rektor UNS Surakarta, Profesor Jamal Wiwoho, pada hari Jumat (05/11/2021).

Jasa Penerbitan Buku

Kapolresta mengatakan jika kedua tersangka tersebut terbukti terlibat tindak pidana. Mereka secara bersama-sama melakukan dugaan penganiayaan terhadap korban yang menyebabkan mahasiswa UNS meninggal dunia.

“Atau karena kelalaianya menyebabkan orang lain meninggal dunia,” ujar kapolres.

Tindak pidana yang dimaksud akan dapat masuk ke dalam pasal 351 ayat 3 KUHP Junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau pasal 359 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Adapun ancaman yang akan diterima adalah hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

“Masing-masing tersangka ini, diduga telah melakukan kekerasan, baik dengan menggunakan alat maupun tangan kosong kepada korban,” jelasnya kembali.

Sehingga, saat itu, kedua mahasiswa yang menjadi panitia Diklatsar Menwa UNS langsung dijemput paksa oleh penyidik guna dilakukan pemeriksaan statusnya sebagai tersangka.

Gilang dinyatakan meninggal oleh Dokter jaga, di RSUD Dr. Moewardi Surakarta, pada Minggu, (24/10/2021).

Tim penyidik Surakarta kemudian melakukan gelar perkara dengan meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan perkara tersebut di hari Senin, (25/10/2021).

Kabarbaru Network

https://beritabaru.co/

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store