Ketua PMII Unsub Kecam Konfercab yang Dinilai Cacat Administratif
Jurnalis: Ramdani
Kabar Baru, Subang— Ketua PMII Komisariat Universitas Subang (Unsub), Anggi Juandi, mengkritik keras pelaksanaan Konferensi Cabang (Konfercab) kali ini yang dianggap cacat secara administratif. Menurut Anggi, sejumlah prosedur tidak dijalankan dengan benar, sehingga menciptakan ketidakjelasan dalam berbagai aspek penting.
“Terlihat jelas bahwa Konfercab kali ini tidak memiliki kejelasan terkait Berita Acara pemindahan tempat, yang seharusnya disertakan. Selain itu, terdapat dua surat undangan yang dikeluarkan oleh BPK tanpa penjelasan yang memadai,” ungkap Anggi pada Sabtu (02/11).
Anggi menambahkan bahwa proses konferensi tidak dilakukan dengan koordinasi yang baik, tanpa komunikasi yang memadai dengan pihak terkait, seperti BPK, panitia pelaksana, anggota, serta pengurus cabang. Tidak ada Berita Acara atau surat ketetapan dalam tahapan pencalonan Ketua PC maupun Ketua Kopri PC, yang menurutnya bertentangan dengan regulasi organisasi PMII.
“Kami, sebagai kader PMII Komisariat Universitas Subang, berharap Konfercab kali ini berjalan sesuai aturan organisasi PMII. Namun, kenyataannya jauh dari harapan. Dari tiga komisariat di Kabupaten Subang, pemindahan lokasi Konfercab dilakukan tanpa kesepakatan bersama,” tegasnya.
Selain itu, Anggi mengungkapkan bahwa Ketua BPK tidak menandatangani surat pemindahan lokasi ke SMK Ansoruna Tambakdahan dengan nomor 007.BPK-PC-XVI.V-02.01.006.C-1.11.2024.
Menanggapi kondisi tersebut, PMII Komisariat Universitas Subang menyatakan penolakan terhadap hasil keputusan Konfercab dan tidak mengakui ketua cabang terpilih. Mereka meminta agar pemilihan ulang dilakukan dengan mematuhi aturan organisasi serta melibatkan seluruh pihak untuk memastikan transparansi dan keadilan.
“PMII Komisariat Universitas Subang dengan tegas menolak hasil keputusan Konfercab dan tidak mengakui ketua cabang baru. Kami menuntut pemilihan ulang yang mematuhi prosedur dan melibatkan semua pihak terkait. Kami menunggu tanggapan dalam waktu 1×24 jam sejak surat ini disampaikan,” ujar Anggi.