Kejari Tolitoli: Sidang Pertama Penyalahgunaan Dana Desa Mulyasari Tolitoli

Jurnalis: Febrryansyah
Kabar Baru – Tolitoli Pengadilan Tipikor Palu, Sulawesi Tengah hari ini menggelar sidang pertama terhadap Endang Sulastri, Bendahara Desa Mulyasari, Kecamatan Lampasio, Kabupaten Tolitoli. Sidang ini membahas dugaan penyalahgunaan alokasi dana desa dan Dana Desa di Mulyasari.
Dasar Dakwaan
Jaksa Penuntut Umum Aziz S.H dari Kejaksaan Negeri Tolitoli menuduh Endang Sulastri melanggar pasal 2 ayat 1 sub pasal 3 jo pasal 1 jo pasal Undang-Undang No. 31 Tahun 1999, yang diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selama sidang, seorang pengacara mendampingi Endang Sulastri.
Poin Penting dari Jaksa
Aziz menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana desa. Menurutnya, penyalahgunaan dana ini bisa menghambat kesejahteraan dan pembangunan di desa. Dia juga mengungkapkan bahwa kerugian keuangan negara mencapai Rp306.664.141, sebuah poin penting dalam dakwaannya.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini berasal dari penyelidikan oleh Kepolisian Resort Tolitoli. Polisi sebelumnya telah mengumpulkan cukup bukti untuk melimpahkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri Tolitoli.
Harapan Masyarakat
Sidang akan berlanjut dengan pemeriksaan saksi-saksi dan pembuktian. Warga Desa Mulyasari dan Kabupaten Tolitoli berharap proses hukum ini berjalan cepat dan adil untuk mewujudkan keadilan bagi masyarakat.