Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Pengamat Sebut Polri Tak Perlu Ikut Campur Kasus Rokok Ilegal Jika Sudah Ditangani KPK

Kabarbaru.co
Pengamat hukum Sulaiman (Dok.Kabarbaru.co).

Jurnalis:

Kabarbaru, Jakarta – Keterlibatan aparat kepolisian dalam penanganan kasus dugaan korupsi terkait rokok ilegal di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai menuai sorotan. Pengamat hukum, Sulaiman, menegaskan bahwa penanganan perkara korupsi seharusnya tetap berada dalam koridor kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Sulaiman, tindak pidana korupsi merupakan bagian dari tindak pidana khusus yang penanganannya telah diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, apabila kasus yang berkembang saat ini sudah ditangani oleh KPK, maka lembaga lain, termasuk kepolisian, tidak perlu ikut terlibat tanpa adanya permintaan resmi.

“Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempunyai kewenangan yang sah dalam proses penyelidikan dan penyidikan sebagaimana ketentuan hukum dan perundang-undangan. Artinya, selama lembaga ini mampu menjalankan tugas, fungsi, dan kewenangannya, maka lembaga lain tidak boleh mengintervensi atau ikut terlibat,” ujar Sulaiman.

Ia menambahkan, keterlibatan aparat penegak hukum lain hanya dimungkinkan dalam kerangka koordinasi resmi. Secara kelembagaan, KPK memang memiliki hubungan kemitraan dengan kepolisian dan kejaksaan, namun peran tersebut bersifat membantu, bukan mengambil alih atau masuk tanpa dasar.

“Hal ini dikarenakan akan mengganggu fokus serta independensi KPK dalam penanganan perkara yang terjadi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai. Biarkan saja KPK bekerja secara independen, semua itu juga sudah ada aturannya, selama tidak ada permintaan bantuan dari lembaga tersebut,” tegasnya.

Sulaiman juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, khususnya Pasal 12 huruf H, yang memberikan kewenangan kepada KPK untuk meminta bantuan kepolisian atau instansi lain dalam proses penegakan hukum seperti penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan.

“Jika dibutuhkan, KPK bisa meminta bantuan. Namun jika tidak, maka KPK tetap dapat menjalankan proses penanganan perkara secara mandiri berdasarkan kewenangannya yang independen,” pungkasnya.

Pernyataan ini muncul di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap dugaan praktik ilegal di sektor industri rokok, yang tidak hanya berdampak pada pelanggaran cukai, tetapi juga berpotensi merugikan keuangan negara.

Kabarbaru Network

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store