Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Dosa Luhut Banyak, Repdem Desak LBP Minta Maaf Kepada Rakyat Indonesia

Repdem
Achmad Sazali, Ketua DPN Repdem. (Foto: Istimewa).

Jurnalis:

KABARBARU, JAKARTA- Organisasi pro demokrasi, Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) sayap PDI Perjuangan dosa Luhut Binsar Panjaitan (LBP) bukan soal niat jahatnya untuk menunda pemilu saja. Dan setiap agenda LBP selalu menyakiti hati rakyat.

Repdem menilai dari beberapa kegiatan yang dilakukan selama pemerintahan Jokowi. LPB harusnya meminta maaf kepada Rakyat Indonesia.

Jasa Penerbitan Buku

“LBP harus minta maaf kepada rakyat Indonesia. Bukan hanya soal membuat hoax big data dan melawan konstitusi untuk masa jabatan presiden, tetapi juga kebohongan publik lainnya. Kita sudah menemukan investasi yang sekitar 90 persen tenaga kerja berasal dari negeri asal investasi misalnya ” ungkap Achmad Sazali, Ketua DPN Repdem kepada wartawan, Minggu malam, 17, April 2022 melalui keterangan persnya.

Luhut juga kata Jack, panggilan akrab Achmad Sazali, otak pelaku yang memaksakan omnibus law yang bertentangan dengan semangat anti kolonialisme dan anti imperialisme.

Dan Omnibus Law ini tegas Jack lebih kejam dari UU Penanaman Modal Asing (PMA) nya era Soeharto dulu.

LBP juga tegas Jack harus mempertanggung jawabkan pemerasan terhadap rakyat selama pandemi dengan test PCR dan antigen, karena kata Jack dua hal itu adalah bisnis Luhut.

“Kesemuanya harus diaudit secara independen Jangan semau-maunya sendiri. Negara ini merdeka dengan perjuangan para leluhur bangsa Indonesia, bukan hanya moyangnya dia ” tegas Jack.

“Belum lagi terakhir dia bikin isu primordial untuk melindungi dirinya. Ini watak keji untuk kepentingan dia saja” tutup Jack.

Kabarbaru Network

https://beritabaru.co/

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store