Skandal Kredit Macet PT BSS dan PT SAL Rp1,7 Triliun, Diduga Dirut BRI Terlibat

Jurnalis: Zulfikar Rasyid
Kabar Baru, Palembang – Penyidikan kasus mega korupsi pemberian fasilitas kredit oleh PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Pusat kepada PT Bumi Sawit Sejahtera (BSS) dan PT Sandi Abi Laras (SAL) memasuki babak baru.
Selain telah menetapkan 12 tersangka, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kini tengah mendalami dugaan keterlibatan jajaran petinggi di level Direktur Utama (Dirut) dalam skandal yang merugikan negara hingga Rp1,7 triliun tersebut.
Modus Operandi: Rekayasa Dokumen dan Pengabaian Syarat Perbankan
Kasus ini bermula pada 2011, saat PT BSS melalui direkturnya, Wilson (WS), mengajukan kredit investasi perkebunan sawit senilai Rp760,85 miliar, yang diikuti oleh PT SAL pada 2013 sebesar Rp677 miliar.
Berdasarkan hasil penyidikan, tim kredit BRI Pusat diduga memanipulasi data dalam Memorandum Analisa Kredit (MAK) dengan mencantumkan fakta palsu. Hal ini memungkinkan kredit tetap cair meski tanpa agunan yang memadai.
Dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan kebun plasma dan pabrik kelapa sawit tersebut diduga diselewengkan untuk kepentingan pribadi, hingga mengakibatkan status kredit berada pada Kolektabilitas 5 (Macet Total).
Desakan Pemeriksaan Direksi dan Dugaan Pembiaran
Munculnya dugaan keterlibatan Direktur Utama dalam pusaran kasus ini mencuat seiring dengan besarnya nilai plafon kredit yang diberikan kepada PT SAL (Rp862,25 miliar) dan PT BSS (Rp900,66 miliar).
Pengamat dan aktivis antikorupsi menilai, kredit dengan skala triliunan rupiah mustahil cair tanpa sepengetahuan atau kelalaian dalam pengawasan di level tertinggi.
Pihak kejaksaan kini terus mendalami apakah terdapat unsur pembiaran atau instruksi khusus dari jajaran direksi dalam proses persetujuan kredit fiktif tersebut.
Penelusuran aliran dana menjadi kunci untuk mengungkap sejauh mana keterlibatan pucuk pimpinan dalam rekayasa kredit investasi ini.
Daftar Lengkap 12 Tersangka
Berdasarkan keterangan resmi Kejati Sumsel, berikut adalah rincian lengkap para tersangka yang terlibat:
1. Pihak Swasta (Penerima Kredit)
Wilson (WS): Direktur PT BSS dan pengelola PT SAL.
Mangantar (MS): Komisaris PT BSS periode 2016–2022.
2. Pejabat Tinggi BRI Pusat (Baru Ditahan)
Kuswiyoto (KW): Kepala Divisi Agribisnis (2010–2014).
Susy Liestyowaty (SL): Kepala Divisi Analisa Risiko Kredit (2010–2015).
Irwan Junaedy (IJ): Kepala Divisi Agribisnis (2011–2013).
Wahyu Sulistiyono (WH): Wakil Kepala Divisi Agribisnis (2013–2017).
Lina Sari (LS): Wakil Kepala Divisi Analisa Risiko Kredit (2010–2016).
3. Pejabat BRI Pusat (Tersangka – Belum Ditahan karena Alasan Kesehatan)
Kokok Alun Akbar (KA): Group Head Divisi Agribisnis (2010–2012).
Tina Pratina (TP): Group Head Divisi Agribisnis (2012–2017).
Achmad FC Barir (AC): Group Head Divisi Analisa Risiko Kredit (2008–2014).
4. Pegawai BRI Pusat (Sudah Berstatus Terdakwa/Proses Sidang)
Duta (DO): Junior Analis Kredit (2013).
Ekwan (ED): Account Officer/Relationship Manager (2010–2012).
Maria (ML): Junior Analis Kredit (2013).
Rifani (RA): Relationship Manager (2011–2019).
Komitmen Penegakan Hukum
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel, Ketut Sumedana, menegaskan komitmen lembaganya untuk menuntaskan perkara ini tanpa pandang bulu.
Ia mengungkapkan bahwa total plafon kredit yang digelontorkan untuk PT SAL mencapai Rp862,25 miliar, sementara PT BSS mencapai Rp900,66 miliar.
“Ini menjadi perhatian serius kami untuk ditindaklanjuti secara profesional dan transparan. Kami tidak akan tebang pilih dalam mengusut aliran dana dan penyimpangan prosedur ini,” tegas Ketut.
Saat ini, penyidik terus melengkapi berkas perkara untuk delapan tersangka yang belum disidangkan, sementara empat terdakwa lainnya tengah menjalani proses pembuktian di pengadilan.
Insight NTB
Suara Time
Lens IDN
Daily Jogja
Jalan Rakyat
Idealita News
AYO Nusantara
Seedbacklink

