Penahanan Yaqut Disorot, KPK Diminta Hindari Perlakuan Istimewa

Jurnalis: Deni Aping
Kabar Baru, Jakarta – Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangani kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menuai sorotan.
Aktivis antikorupsi Musfiq menilai perubahan status penahanan Yaqut dari rumah tahanan (rutan) menjadi tahanan rumah, lalu kembali ke rutan dalam waktu singkat, sebagai langkah yang tidak lazim dan berpotensi menimbulkan persepsi perlakuan khusus.
“Dalam perkara besar, setiap keputusan harus objektif. Jika hanya karena permohonan keluarga, ini rawan dianggap sebagai perlakuan istimewa,” kata Musfiq, Senin (23/3/2026).
Sebelumnya, KPK mengalihkan penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026, sebelum mengembalikannya ke rutan pada 23 Maret 2026.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut kebijakan tersebut merupakan bagian dari strategi penyidikan. Ia menegaskan, keputusan itu bukan karena alasan kesehatan, melainkan adanya permohonan dari keluarga.
Namun, penjelasan tersebut dinilai belum cukup meredam pertanyaan publik.
Sorotan semakin menguat setelah muncul informasi bahwa Yaqut sempat tidak terlihat di rutan sebelum ada keterangan resmi dari KPK. Informasi itu diungkap Silvia Rinita Harefa saat menjenguk suaminya, Immanuel Ebenezer Gerungan.
Ia menyebut Yaqut tidak terlihat sejak Kamis malam (19/3/2026), termasuk saat pelaksanaan salat Idulfitri di rutan.
Menanggapi hal itu, Musfiq menilai KPK lemah dalam menyampaikan informasi kepada publik.
“Informasi sensitif seharusnya disampaikan terbuka oleh KPK, bukan justru diketahui dari dalam rutan,” ujarnya.
Menurutnya, polemik ini menjadi ujian bagi integritas KPK sebagai lembaga antirasuah. Transparansi, kata dia, merupakan kunci menjaga kepercayaan publik.
“Kalau tidak transparan, kredibilitas bisa tergerus. Padahal kepercayaan publik adalah fondasi utama pemberantasan korupsi,” tegasnya.
Kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat Yaqut tergolong besar. Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), potensi kerugian negara dalam perkara ini mencapai sekitar Rp622 miliar.
Dengan nilai tersebut, publik kini mengawasi ketat setiap langkah KPK. Musfiq pun mendesak agar proses hukum berjalan transparan, akuntabel, dan setara.
“Penegakan hukum harus tegas tanpa pandang bulu,” ujarnya. (Red)
Insight NTB
Suara Time
Lens IDN
Daily Jogja
Jalan Rakyat
Idealita News
AYO Nusantara
Seedbacklink

