Dugaan Korupsi dan Gratifikasi Pasar Buah Tanjungsari, Pejabat Pemkot Surabaya Diperiksa Polisi
Jurnalis: Muhammad Ody
Kabarbaru, Surabaya – Dugaan praktik korupsi dan gratifikasi mencuat dalam polemik operasional Pasar Buah Tanjungsari, Surabaya. Tiga pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya (Pemkot) Surabaya disebut turut terseret dalam perkara yang kini ditangani aparat kepolisian.
Kasus ini mencuat setelah penerapan Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Pasar. Dua isu utama yang menjadi sorotan adalah pembatasan jam operasional pasar serta dugaan pelanggaran Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Sejak Perda tersebut diberlakukan, Pasar Buah Tanjungsari tidak lagi diperkenankan beroperasi selama 24 jam. Sejumlah blok di kawasan pasar bahkan dikabarkan terancam disegel oleh Pemkot Surabaya karena diduga melanggar ketentuan peruntukan bangunan.
Situasi ini memicu penolakan dari pengelola dan pedagang. Berdasarkan informasi dari sumber yang enggan disebutkan identitasnya, usai aksi penolakan Perda pada akhir November 2025, pengelola pasar mengumpulkan pedagang sekitar 60 stan per blok untuk melakukan urunan dana.
Menurut sumber tersebut, dana yang dikumpulkan bernilai ratusan ribu rupiah per pedagang dan disebut-sebut akan diserahkan kepada Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (Dinkopumdag) serta Satpol PP Surabaya agar operasional pasar kembali diizinkan 24 jam.
Namun, sumber tersebut mengaku tidak dapat memastikan apakah dana tersebut benar-benar disalurkan kepada pihak dinas terkait atau hanya menjadi inisiatif sepihak pengelola. Meski demikian, setelah pengumpulan dana dilakukan, pasar kembali beroperasi selama 24 jam.
Informasi yang beredar menyebutkan tiga pejabat Pemkot Surabaya yang diduga terkait kasus ini, yakni mantan Kepala Dinkopumdag periode 2025–2026, Febrina Kusumawati, yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Surabaya; Kepala Dinkopumdag yang baru dilantik Januari 2026, Mia Santi Dewi; serta Kepala Satpol PP Surabaya, A. Zaini.
Febrina Kusumawati membenarkan dirinya dipanggil penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polrestabes Surabaya. Namun, ia secara tegas membantah menerima setoran dari pedagang maupun pengelola pasar.
Ia menjelaskan, tidak ada ketentuan yang mewajibkan pedagang memberikan retribusi kepada Dinkopumdag. Menurutnya, kewenangan terkait perizinan bangunan berada pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Surabaya.
“Saya sudah sampaikan ke penyidik, kalau ke Dinkopumdag tidak ada retribusi. Kalau ada pungutan lain, silakan tanyakan ke dinas terkait. Saya tegaskan tidak pernah menerima setoran,” ujarnya.
Pernyataan serupa disampaikan Mia Santi Dewi. Ia memastikan Dinkopumdag tidak pernah menarik maupun menerima pungutan dalam bentuk apa pun dari pedagang Pasar Buah Tanjungsari. Mia juga membenarkan telah memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan.
Sementara itu, hingga berita ini ditulis, Kepala Satpol PP Surabaya A. Zaini belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.
Kanit Tipikor Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Taufan, membenarkan pihaknya tengah melakukan penyelidikan atas dugaan gratifikasi dan korupsi dalam pengelolaan operasional Pasar Buah Tanjungsari.
“Iya benar ada pemanggilan terhadap beberapa pihak. Saat ini kami masih mendalami dugaan gratifikasi dan korupsi terkait penerimaan retribusi pasar tersebut,” ujarnya.
Penyidik masih menelusuri dasar hukum (alas hak) penerimaan retribusi di Pasar Buah Tanjungsari serta aliran dana yang diduga dikumpulkan dari para pedagang.
Polisi mengimbau masyarakat untuk bersabar dan memberikan ruang bagi proses penyelidikan yang sedang berlangsung.
Insight NTB
Suara Time
Lens IDN
Daily Jogja
Jalan Rakyat
Idealita News
AYO Nusantara
Seedbacklink

