13 Suami di Sumenep Dicerai Istri Karena Kecanduan Judi Online

Jurnalis: Rifan
Kabarbaru, Sumenep – Sebanyak 13 suami diceraikan istrinya karena kecanduan judi online (judol) di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, sepanjang tahun 2024.
Humas Pengadilan Agama Kelas 1 A, Kabupaten Sumenep, Hirmawan Susilo, mengatakan, judol memicu pertengkaran karena para istri tidak tahan dengan kelakuan suami.
“Untuk perkara perjudian online ini, pihak yang terlibat adalah suaminya” kata Hirmawan kepada kabarbaru.co, Rabu (19/2).
Kendati judol menjadi unsur dominan, penyebab lain juga saling terkait dalam kasus ini, seperti mabuk, perzinahan, perselingkuhan, sebagaimana dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974.
“Jadi, sebenarnya beberapa penyebab itu satu sama lain saling berkaitan,” tambahnya.
Lebih lanjut, kata Hirmawan, usia dalam perkara ini didominasi suami berumur 40 tahun ke bawah.
“Ya, biasanya tidak terlalu tua, juga tidak terlalu muda,” sambungnya.
Dari 13 perkara, lanjut Hirmawan, ada kasus unik, yakni si istri kecanduan belanja online, sedang suaminya kecanduan judol.
Kecanduan itu terjadi ketika si pasangan suami istri (pasutri) ini bekerja sebagai penjaga toko kelontong bos-nya. Karena tak terkontrol, omset ludes digasak habis.
“Jadi karena bikin rugi bos-nya, si pasutri tengkar dan berujung perceraian,” ceritanya.
Diketahui, total perkara perceraian tahun 2024 sebanyak 1.422, terdiri dari cerai gugat dan cerai talak.