Avicenna Sayangkan DPRD Minta Tembusan Aduan Masyarakat

Jurnalis: Ramdani
Kabar Baru, Gresik—Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Gresik telah menyelesaikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pelayanan Publik. Regulasi ini menetapkan kewajiban pemerintah daerah menyalurkan tembusan laporan aduan masyarakat ke DPRD untuk memperkuat fungsi pengawasan.
Selain itu, Ranperda ini juga mengatur standar pelayanan ASN, survei kepuasan publik melalui pihak ketiga, dan pengembangan fasilitas berbasis kebutuhan masyarakat. Tujuannya adalah meningkatkan transparansi dan kualitas pelayanan publik.
Namun, Sekretaris AVICENNA, Ibi, mengkritik langkah tersebut, menyerukan pembentukan sistem aduan independen tersendiri dari dprd gresik agar data lebih valid tidak menunggu tembusan dari pemerintah daerah.
“Hal ini penting agar pengawasan lebih jelas dan data yang diterima benar-benar valid langsung dari masyarakat,” ujar Ibi kepada kabarbaru.co, Jumat (27/12).