KPK Sedang Usut Dugaan Aliran Dana dari Mardani Maming ke PBNU

Jurnalis: Listiani Safitri
Kabar Baru, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan menindaklanjuti dugaan aliran uang dari terpidana kasus suap izin usaha pertambangan (IUP), Mardani Maming, kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Mardani Maming, mantan Bupati Tanah Bumbu dan Bendahara Umum PBNU, sudah menjadi tersangka KPK sejak tahun 2022.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengonfirmasi kabar tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (03/12/2025).
Tindak lanjut ini muncul setelah beredar laporan mengenai hasil audit keuangan PBNU yang disebut-sebut menemukan adanya transfer dana dari Mardani Maming.
“Tentunya kami ya, khususnya di Direktorat Penyidikan, ini sangat menyambut baik dengan adanya hasil audit tersebut. Nanti kami tentunya akan melakukan komunikasi untuk memperoleh hasil audit tersebut,” kata Asep.
Wajib Tindak Lanjuti Dugaan Aliran Dana
Asep Guntur menegaskan, apabila hasil audit itu benar membuktikan adanya aliran dana dari Mardani Maming kepada PBNU dan terkait dengan tindak pidana korupsi yang ditangani KPK, maka lembaga antirasuah memiliki kewajiban untuk melakukan upaya penegakan hukum.
Mardani Maming ditetapkan dan ditahan KPK pada 28 Juli 2022. KPK menduga Mardani menerima suap saat menjabat Bupati Tanah Bumbu.
Suap tersebut bertujuan untuk memberikan persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada PT Prolindo Cipta Nusantara.
KPK saat ini menunggu informasi detail terkait waktu pelaksanaan audit PBNU tersebut.
“Selama ini kami juga tidak tahu audit itu kapan dilakukan, apakah sebelum penanganan perkara pidana korupsinya di kami, atau setelah pidana korupsi di sini ditangani, baru dilakukan audit di organisasi keagamaan tersebut? Jadi, ditunggu saja ya tindak lanjutnya,” tutup Asep.
Insight NTB
Berita Baru
Berita Utama
Serikat News
Suara Time
Daily Nusantara
Kabar Tren
IDN Vox
Portal Demokrasi
Lens IDN
Seedbacklink







