Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Nelayan Lobster Indonesia Serukan Boikot BLU, JV, dan Buyer Asing

Ilustrasi nelayan lobster (Dok. Diksi Merdeka).

Jurnalis:

Kabar Baru, Jakarta – Asosiasi Nelayan Lobster Indonesia (ANLI) menyuarakan keprihatinan atas penurunan drastis hasil tangkapan lobster di sejumlah wilayah Indonesia.

Berdasarkan laporan dari Tempat Pelelangan Ikan (TPI) per April 2025, transaksi lobster nyaris nihil. Keramba pembudidaya sepi, menandakan populasi lobster di seluruh Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) Indonesia tengah kritis.

Jasa Pembuatan Buku

Perwakilan ANLI, Rusdianto Samawa,  menyatakan, penurunan tersebut dipicu oleh implementasi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 7 Tahun 2024 tentang tata kelola lobster, yang dinilai gagal melindungi sumber daya kelautan dan nelayan tradisional.

“Permen 7/2024 tidak mampu mengontrol eksploitasi benih lobster (BBL) dan justru memicu monopoli oleh segelintir perusahaan,” kata Rusdianto dalam keterangan resminya, Kamis (22/5).

Ia menambahkan, banyak koperasi nelayan masih takut menghadapi tekanan dari perusahaan besar yang diduga melakukan praktik monopoli melalui skema Badan Layanan Umum (BLU) dan Joint Venture (JV) dengan pembeli Vietnam.

“Sudah saatnya koperasi nelayan berani melawan: Boikot BLU, JV, dan buyer asing yang merugikan nelayan kecil. Laporkan praktik monopoli ini ke Ombudsman, Kejagung, Komnas HAM, KPPU, dan DPR RI,” tegas Rusdianto.

Lebih lanjut, pihaknya menilai kebijakan KKP terkait penetapan kuota penangkapan benih lobster (BBL) sebanyak Rp419 juta ekor pada 2024, memicu eksploitasi besar-besaran, terutama untuk ekspor ke Vietnam.

“Pelepasliaran 1 ekor lobster dewasa per 10.000 benih yang ditangkap hanyalah formalitas. Faktanya, tidak ada pengawasan ketat, dan ini mengancam kelestarian lobster Indonesia,” kritiknya.

Atas dasar itu, ANLI mendesak pemerintah untuk:

1. Mengevaluasi dan mencabut Permen KP No. 7/2024, yang dinilai tidak melindungi nelayan.

2. Menindak tegas penyelundupan dan eksploitasi benih lobster yang marak terjadi.

3. Memastikan transparansi dalam pemberian izin kepada BLU dan JV.

4. Melibatkan nelayan dalam pengambilan kebijakan untuk menjamin keberlanjutan sumber daya laut.

“Kami tidak mau terus dijajah oleh oligarki. Pemerintah harus berdiri di sisi nelayan, bukan di pihak korporasi,” tegasnya.

ANLI akan menggalang dukungan publik, berkoordinasi dengan akademisi, serta melaporkan kasus ini ke berbagai lembaga pengawas.

“Jika pemerintah tidak bertindak, kami siap menggugat Permen 7/2024 ke pengadilan,” tandasnya.

Kabarbaru Network

https://beritabaru.co/

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store