Sidang Kasus Pengadaan Alat Berat Dinas Marga DKI Jakarta Hadirkan Saksi Kunci
Jurnalis: Nurhaliza Ramadhani
Kabar Baru, Jakarta – Sidang lanjutan terkait kasus korupsi pengadaan alat berat penunjang perbaikan jalan pada UPT Peralatan dan Perbekalan (Alkal) Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta tahun 2015 hadirkan dua saksi kunci.
Dua orang saksi tersebut adalah Emin Adhy Muhaemin, sebagai Direktur Pengembangan Sistim Katalog pada tahun 2015-2019, dan Hardi Afriansyah Kabag Pemantauan Evaluasi LKPP Tahun 2011-2015.
Saat persidangan, Tan. Akmal Hidayat sebagai Penasehat Hukum menanyakan kepada kedua saksi terkait kelebihan pengadaan barang dan jasa melalui E-Catalog dibandingkan lelang atau tender, Jakarta Pusat, Selasa (14/3/2023).
“Apakah kelebihan dan keunggulan pengadaan barang dan jasa melalui E- Catalog dibandingkan dengan pengadaan barang dan jasa melalui lelang/tender?” kata Tan. Akmal Hidayat Penasehat Hukum Hamdan.
Saat ditanya, para saksi kompak menjawab bahwa pengadaan barang dan jasa melalui E-Catalog mempunyai beberapa detail kelebihan dibandingkan melalui tender.
“Kelebihannya adalah tidak perlu tender/lelang bagiKementrian/Lembaga/Satuan Kerja/Perangkat Daerah/Insitutusiuntuk mendapatkan barang dan Jasa, efesien menghemat sumber daya (manusia, waktu, biaya), transparan, dapat memilih produk sesuai kebutuhan, lebih akuntabel dan mendukung pelaksaan kebijakan/Program Pemerintah,” kata saksi.
Selain mempunyai kelebihan mencolok, saksi juga mengatakan bahwa pada tahun 2014, E – Catalog mempunyai beberapa kekurangan. Namun hal itu dapat disempurnakan pada bulan Mei 2015 melalui Peraturan Kepala LKPP Nomor 14 Tahun 2015.
Lebih lanjut, Tan. Akmal Hidayat menanyakan kepada Saksi Hardi Afriansyah apakah ada intervensi dari dinas kapada dirinya terkait penayangan barang dan jasa melalhi E – Catalog.
“Tidak ada,” tegas Saksi Hardi menjawab pertanyaan Tan. Akmal Hidayat penasehat hukum Hamdan.
Dalam kasus ini, Hamdan bersama Irianto, didakwah telah menghilangkan dana sebesar Rp 13.673.821.158 (miliar). Dalam perkara korupsi pengadaan alat berat penunjang perbaikan jalan pada UPT Peralatan dan Perbekalan (Alkal) Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta tahun 2015.
Adapun pasal yang didakwakan untuk Hamdan dan irianto sebagai Direktur PT. DMU adalah Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.