Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Tim Hukum Toha-Rohman Laporkan Paslon Nomor 1 Ke Bawaslu Musi Banyuasin

Jurnalis:

Kabarbaru, Sumsel – Musi Banyuasin-Kepala Operasi (Ka. Ops) / Kesekretariatan Badan Advokasi Hukum H. M. Toha.,SH – Rohman – Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kab. Musi Banyuasin Nomor Urut 2, meminta Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kab. Musi Banyuasin berani dan tegas menggunakan kewenangan dalam mengusut kasus dugaan politik uang di Pilkada MUBA 2024.

“Bawaslu melalui Undang-Undang 10/2016 bisa menindak tindak pidana politik uang, meski melalui Sentra Gakkumdu,” katanya dalam keterangannya sesaat setelah membuat Laporan di Kantor Bawaslu Musi Banyuasin, Sabtu, 5 Oktober 2024.

Jasa Backlink

M. Andrean, mengungkapkan hal itu menanggapi adanya Pelanggaran dalam tahapan Kampanye yang di lakukan Paslon Nomor urut 1 yang telah dilaporkannya ke Bawaslu Muba dengan dugaan politik uang. Terlapor adalah Paslon No. Urut 1 Sdri. Lucianty .

Pasangan Calon Nomor Urut 1 itu diduga melakukan politik uang dalam Kampanye dialogis di Zona B pada hari Kamis 3 Oktober 2024 dengan cara membagikan uang pecahan 100. 000,- kepada ibu-ibu dan vidio nya jelas serta viral di sosial media.

Andre mengatakan kasus dugaan politik uang tersebut dapat menjadi pembuktian keseriusan Bawaslu dalam menggunakan kewenangan penindakan politik uang, yang telah diberikan melalui Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada sebagaimana di atur dalam ketentuan Pasal 73 ayat (1) dan ayat (2).

“Kasus ini menjadi trigger bagi Bawaslu Kab. Musi Banyuasin. Perlu diingatkan mengapa ditambah kewenangan Bawaslu untuk menindak kasus tindak pidana politik uang, karena politik uang sulit dilakukan oleh masyarakat sebagai pemantau,” katanya.

Dia mengingatkan politik uang masuk tindak pidana pemilu. Alasannya, ada dua penyebab kasus politik yang belum pernah diselesaikan, yakni tidak cukup bukti baik dari temuan maupun laporan serta buntu ketika dibawa ke Sentra Gakkumdu.

Bawaslu bisa menggunakan kewenangan mengumpulkan bukti, karena fungsi pengawasan Bawaslu tak hanya sebatas menerima laporan, melainkan juga mengumpulkan bukti dari dugaan politik uang.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Bawaslu Musi Banyuasin, Bery Firmansyah mengonfirmasi telah menerima laporan dugaan politik uang. , Bery, mengatakan akan mengkaji laporan yang telah disampaikan.

“Kami akan tegak lurus dengan aturan, nanti kita Pleno kan bila telah memenuhi syarat formil dan materill, tentu akan segera kita berikan rekomendasi”, jelasnya.

Lebih lanjut, M. Andrean, menjelaskan laporan ber Nomor: 07/LP/PB/Kab/06.09/X/2024 atas dugaan politik uang, masuk kategori pelanggaran pidana Pilkada. Sehingga, dalam penanganan kasusnya Bawaslu berkolaborasi dengan kepolisian dan kejaksaan.

“Karena dugaan politik uang, dan pintu masuknya laporan, dan dari hasil kajian dan analisis kami dirasa telah memenuhi syarat formil-materiil, jadi sekarang tinggal rekan-rekan komisioner Bawaslu Musi banyuasin saja bekerja secara profesional dan berpegang teguh pada Perbawaslu 8/2020,” kata Andre.

Dalam kasus ini, dia meminta Bawaslu tegas, segera memanggil Paslon Nomor Urut 1 dan memeriksa Terlapor. Tegas Andre.

Kabarbaru Network

https://beritabaru.co/

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store