Diduga Ilegal, Aktivis Desak Pemkot Segera Stop Pembangunan Kavling Metropoint Merjosari Malang

Jurnalis: Agung Wahyudi
Kabar Baru, Malang – Komunitas Cinta Indonesia (KCI) melayangkan kecaman keras terkait operasional usaha properti dan rumah kos kavling Metropoint di kawasan Merjosari, Kota Malang.
Mereka mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Malang untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas dan perizinan usaha yang dijalankan pihak pengembang.
Sorotan tajam ini mengemuka setelah organisasi kemasyarakatan tersebut menerima laporan dari warga dan melakukan penelusuran langsung di lapangan. Dari hasil temuan itu, mereka menduga kuat bahwa pengembang Metropoint belum memenuhi sejumlah aspek legalitas usaha yang krusial.
Ketua KCI: Jangan Toleransi Pelanggaran Hukum Atas Nama Investasi
Ketua KCI, Moh Aldy Maulana, membeberkan beberapa poin dugaan pelanggaran oleh pihak pengembang. Masalah tersebut meliputi ketidakjelasan badan usaha, kelengkapan perizinan teknis berbasis risiko, hingga dugaan perubahan fungsi dan pemanfaatan lahan tanpa izin resmi.
“Kami meminta pemerintah tidak menutup mata terhadap setiap dugaan pelanggaran hukum oleh pelaku usaha. Penegakan hukum harus berjalan secara adil dan tidak boleh ada perlakuan berbeda terhadap pihak tertentu,” tegas Moh Aldy Maulana saat memberikan komentar kepada media.
Aldy menambahkan bahwa pemerintah daerah wajib mengambil tindakan tegas jika dugaan pelanggaran tersebut terbukti benar. Ia mengingatkan bahwa kepentingan investasi sama sekali tidak boleh menjadi alasan untuk menoleransi pelanggaran hukum di Kota Malang.
Layangkan Lima Poin Tuntutan Tegas untuk Pemkot Malang
KCI menilai maraknya pembangunan properti yang mengabaikan izin berpotensi merusak tata kelola pemerintahan dan sistem pengawasan pembangunan daerah. Oleh karena itu, Aldy menyampaikan lima tuntutan dan rekomendasi utama kepada Pemkot Malang, yaitu:
Mendesak dinas terkait segera memeriksa seluruh dokumen perizinan dan legalitas usaha Metropoint.
Meminta hasil pemeriksaan tersebut tersampaikan secara terbuka kepada publik.
Menghentikan sementara aktivitas usaha maupun pembangunan jika terbukti melanggar ketentuan perizinan.
Mendesak pemberian sanksi administratif maupun hukum bagi pelanggar aturan.
Memperkuat pengawasan terhadap seluruh usaha properti dan rumah kos kavling di Kota Malang.
Aldy menegaskan bahwa kritik dan komentar dari KCI merupakan bentuk partisipasi aktif masyarakat dalam mendorong iklim investasi yang sehat dan berkeadilan. Pihaknya sama sekali tidak anti terhadap pembangunan, melainkan ingin memastikan seluruh pelaku usaha menaati hukum demi kepastian bersama.
Insight NTB
Suara Time
Lens IDN
Daily Jogja
Jalan Rakyat
Idealita News
Kita Notice
Warta IDN
Radar Baru
Seedbacklink
