Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Lahan Diduga Masih Sengketa, Proyek Gedung KDMP Desa Badur Sumenep Diprotes Warga

Pembangunan Gedung Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Desa Badur, Kecamatan Batuputih, Kabupaten Sumenep. (Dok:Istimewa).

Jurnalis:

Kabar Baru, Sumenep — Proyek pembangunan Gedung Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Desa Badur, Kecamatan Batuputih, Kabupaten Sumenep, menuai sorotan tajam dari warga setempat.

Masyarakat mempersoalkan pembangunan tersebut lantaran menduga proyek berdiri di atas lahan milik pribadi yang status kepemilikannya belum jelas secara hukum.

Pihak ahli waris berinisial RS menegaskan bahwa lahan tersebut bukan merupakan aset desa ataupun tanah percaton. Menurutnya, tanah itu merupakan milik almarhum kakeknya yang berinisial HS, dan hingga kini dokumen resmi masih tercatat atas nama keluarganya.

“Tanah itu milik kakek saya dan sampai sekarang masih atas nama beliau. Tidak pernah ada perubahan. Dokumen seperti Letter C dan SPPT masih kami pegang,” ujar RS, Jumat (2/1/2026).

RS menambahkan bahwa klaim keluarganya memiliki landasan dokumen administrasi yang sah. Ia pun meminta pemerintah desa (Pemdes) Badur untuk lebih berhati-hati sebelum melanjutkan proyek agar tidak memicu persoalan hukum yang lebih besar di masa depan.

Warga Minta Klarifikasi Dokumen dan Transparansi Pemdes

Sorotan serupa juga datang dari MD, salah seorang warga setempat. Ia menilai dokumen acuan Pemdes Badur untuk mengklaim lahan sebagai tanah percaton masih meragukan dan tidak selaras dengan kondisi fisik di lapangan.

Menurut MD, masyarakat sebenarnya sudah menyampaikan keberatan sejak akhir tahun 2023. Saat itu, warga meminta pemerintah desa menghentikan rencana pembangunan di lokasi tersebut, termasuk proyek pasar, sebelum status hukum tanah benar-benar klir.

“Setahu saya, dasar yang digunakan hanya SPPT dan peta blok terbaru pasca pemutakhiran 2021. Saat itu juga disebut ada persetujuan dari lima perangkat desa di PN Sumenep,” jelas MD.

Meski melayangkan protes, warga menegaskan tidak menolak program KDMP yang bertujuan untuk memperkuat ekonomi desa. Namun, mereka menuntut agar seluruh proses pembangunan berjalan transparan dan mematuhi koridor hukum yang berlaku.

Aturan Kemendagri dan Kades Badur yang Memilih Bungkam

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Kementerian Desa sebenarnya telah menetapkan aturan ketat terkait fasilitas desa. Pemerintah pusat mewajibkan kejelasan status lahan sebagai syarat utama pembangunan. Jika proyek harus menggunakan tanah milik pribadi, maka pemdes wajib melalui mekanisme yang sah dan mengantongi izin tertulis dari pemilik tempat.

Kondisi ini membuat warga heran. Masyarakat mempertanyakan alasan pemdes tidak mengalihkan proyek ke lahan lain milik Pemerintah Kabupaten Sumenep yang memiliki legalitas jauh lebih jelas.

Hingga berita ini naik, pihak aparatur desa belum memberikan kejelasan. Kepala Desa Badur, Atnawi, memilih bungkam saat wartawan meminta konfirmasi pada Selasa (13/1/2026). Pesan singkat yang masuk ke ponselnya hanya menunjukkan status terbaca tanpa ada jawaban ataupun klarifikasi resmi mengenai sengketa lahan tersebut.

Kabarbaru Network

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store