Satpol PP, TNI, dan Polri Lakukan Penertiban Reklame di Purwakarta

Jurnalis: Deni Aping
Kabar Baru, Purwakarta – Dalam upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) No. 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban, dan Perlindungan Masyarakat, personel gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), TNI, dan Polri telah melaksanakan penertiban reklame di berbagai wilayah Purwakarta, mulai dari lampu merah (Lamer) Ciganea hingga Bungursari.
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan serta menjaga ketertiban dan kebersihan kota.
Kepala Bidang Ketertiban Umum (Trantibum) pada Satpol PP Kabupaten Purwakarta, Teguh Juarsa, mengatakan bahwa selama kegiatan penertiban tersebut, sebanyak 530 bendera kecil yang menempel pada pohon serta tiang jaringan telepon, wifi, dan listrik telah berhasil ditertibkan. Selain itu, beberapa baliho besar yang sudah dalam kondisi rusak atau sobek juga telah dibersihkan dari lokasi-lokasi umum.
Teguh Juarsa juga mengungkapkan bahwa penertiban reklame tidak hanya berhenti di kegiatan kali ini. Kegiatan serupa dijadwalkan akan dilanjutkan pada tanggal 20 Agustus 2024 mendatang. Penertiban akan dilakukan secara serentak di seluruh 17 kecamatan yang ada di Kabupaten Purwakarta. Hal ini merupakan bagian dari upaya untuk menjaga kebersihan dan kerapian kota menjelang tahapan pendaftaran bakal calon bupati ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Langkah ini bertujuan untuk meminimalisir penumpukan reklame dan baliho di wilayah Purwakarta. Jika penertiban tidak dilakukan secara berkala, penumpukan reklame dan baliho akan semakin sulit dikendalikan,” ujar Teguh Juarsa. Kamis (8/8).
Selain itu, menurutnya, kegiatan tersebut dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dan pengusaha mengenai pentingnya mematuhi aturan mengenai pemasangan reklame. Dengan adanya penertiban rutin, diharapkan pelanggaran serupa dapat diminimalisir di masa mendatang.
Petugas yang terlibat dalam kegiatan ini telah bekerja sama dengan berbagai pihak terkait untuk memastikan proses penertiban berjalan lancar dan efektif. Mereka juga mengimbau kepada seluruh pihak agar mematuhi peraturan yang berlaku demi kepentingan bersama.
Teguh Juarsa menambahkan, pihaknya akan terus memantau dan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan penertiban ini. Upaya ini diharapkan dapat memberikan dampak positif dan meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat di Kabupaten Purwakarta.
“Penertiban reklame ini menjadi salah satu bagian dari upaya pemerintah daerah untuk menciptakan lingkungan yang lebih bersih, aman, dan nyaman bagi seluruh warga. Dengan kerjasama yang baik antara Satpol PP, TNI, dan Polri, diharapkan peraturan daerah ini dapat diterapkan secara konsisten dan memberikan hasil yang maksimal,” ucapnya.