Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Skandal Revitalisasi PG Rendeng, BPK Temukan Indikasi Kerugian Negara Rp39 Miliar

Desain tanpa judul - 2026-04-14T064500.517
Ilustrasi penampakan pabrik gula Rendeng di Kudus dilihat dari bagian depan (Dok: Istimewa).

Jurnalis:

Kabar Baru, Kudus – Proyek revitalisasi Pabrik Gula (PG) Rendeng-Kudus milik PT Perkebunan Nusantara IX (kini PTPN I Regional 3) tengah berada dalam sorotan tajam.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap dugaan penyimpangan serius dalam proyek Engineering, Procurement, Construction, and Commissioning (EPCC) tersebut.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terbaru, proyek tersebut memicu indikasi kerugian negara sebesar Rp39,29 miliar.

Tak hanya kerugian nilai proyek, amburadulnya pengerjaan revitalisasi ini turut membebani operasional perusahaan hingga Rp42,43 miliar.

BPK secara tegas menyebut pekerjaan EPCC PG Rendeng tidak sesuai ketentuan sehingga menimbulkan pemborosan keuangan masif. Temuan ini menjadi alarm keras mengingat dana proyek berasal dari Penyertaan Modal Negara (PMN).

Jangan Berhenti di Meja Administrasi

Merespons temuan tersebut, sejumlah aktivis antikorupsi mendesak agar kasus ini segera dibawa ke ranah hukum.

Mereka menilai indikasi kerugian negara senilai puluhan miliar bukanlah angka kecil yang cukup diselesaikan melalui pengembalian administratif semata.

“Kami mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kejaksaan maupun KPK, untuk segera memeriksa jajaran Direksi PTPN dan pihak konsorsium. Ada aroma kesengajaan dalam skema subkontrak ini demi mengeruk keuntungan pribadi,” tegas salah satu aktivis pemantau kebijakan publik, Musliman.

Menurutnya, pemborosan dana PMN merupakan pengkhianatan terhadap kepercayaan rakyat yang menginginkan kedaulatan pangan.

Mesin Tak Optimal dan Giling Terhenti

Alih-alih memperkuat produksi gula, proyek ini justru mematikan operasional pabrik. BPK menemukan peralatan PMN tidak berfungsi optimal sehingga memaksa aktivitas giling berhenti pada 2019.

Kondisi tersebut memaksa PG Rendeng menanggung biaya tambahan senilai Rp2,04 miliar serta beban bahan bakar alternatif mencapai Rp1,80 miliar akibat inefisiensi mesin.

Puncaknya, operasional PG Rendeng-Kudus berhenti total pada 2021. Aktivis menilai kegagalan teknis ini membuktikan adanya ketidakterbukaan dalam proses perencanaan dan eksekusi proyek.

“Uang negara habis puluhan miliar, tapi pabriknya malah mati. Ini sangat ironis dan merugikan petani tebu lokal,” tambahnya.

Modus Subkontrak dan Rekomendasi BPK

BPK menguliti proses pengadaan proyek sarat kejanggalan sejak awal. Konsorsium Wika-Barata terpilih sebagai pemenang, namun kemudian mensubkontrakkan seluruh pekerjaan kepada PT Barata Indonesia (Persero).

Praktik ini menciptakan selisih harga fantastis senilai Rp39,29 miliar.

Kini, BPK melayangkan rekomendasi keras kepada manajemen PTPN I untuk segera menarik indikasi kerugian negara dari pihak terkait.

Auditor negara juga meminta Dewan Komisaris memberikan peringatan keras kepada Direksi agar menuntaskan permasalahan ini.

Publik kini menanti keberanian pemerintah dan penegak hukum untuk menyeret aktor di balik kegagalan proyek revitalisasi ini ke meja hijau.

Kabarbaru Network

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store