Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Sengketa Lahan Bekambit Uji Keadilan Hukum dan Hak Transmigran

WhatsApp Image 2026-06-19 at 11.22.19
Mohammad Rifqi Nursyihan, Mahasiswa Program Studi Hukum Keluarga Islam, Institut Agama Islam Darussalam Martapura.

Editor:

Kabar Baru, Opini – Sengketa lahan transmigran di Desa Bekambit, Kecamatan Pulau Laut Timur, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, menjadi salah satu kasus yang menarik perhatian publik karena memperlihatkan bagaimana hukum berinteraksi dengan kepentingan ekonomi, kebijakan pemerintah, dan hak-hak masyarakat. Kasus ini tidak hanya berkaitan dengan persoalan kepemilikan tanah, tetapi juga menyangkut keadilan sosial, perlindungan hukum, dan keberlangsungan hidup masyarakat yang telah lama menggantungkan kehidupannya pada lahan tersebut. Oleh karena itu, kasus ini sangat relevan untuk dikaji dalam perspektif sosiologi hukum.

Wilayah Bekambit merupakan kawasan transmigrasi yang dibuka pemerintah pada tahun 1986 dan 1989. Pada saat itu, ratusan kepala keluarga transmigran dari berbagai daerah, seperti Bali, Jawa Barat, serta masyarakat lokal Kalimantan Selatan, ditempatkan di kawasan tersebut. Setiap keluarga memperoleh lahan pekarangan dan lahan usaha yang kemudian disertifikasi menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). Selama puluhan tahun masyarakat mengelola lahan tersebut sebagai sumber utama mata pencaharian melalui kegiatan pertanian dan perkebunan.

Permasalahan mulai muncul ketika pemerintah daerah menerbitkan izin usaha pertambangan kepada perusahaan tambang batu bara yang wilayah konsesinya diduga bertumpang tindih dengan sebagian kawasan transmigrasi. Aktivitas pertambangan yang mulai beroperasi beberapa tahun kemudian menimbulkan berbagai persoalan karena sebagian lahan yang telah dikelola masyarakat ternyata masuk ke dalam wilayah yang diberikan izin usaha pertambangan. Kondisi ini memicu konflik antara masyarakat transmigran dengan perusahaan serta menimbulkan pertanyaan mengenai kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah yang telah dimiliki warga selama bertahun-tahun.

Puncak konflik terjadi pada tahun 2019 ketika ratusan Sertifikat Hak Milik milik warga dibatalkan melalui keputusan administrasi pertanahan. Pembatalan tersebut menimbulkan keresahan yang mendalam karena masyarakat merasa kehilangan kepastian hukum atas tanah yang selama ini mereka tempati dan kelola. Banyak warga mempertanyakan bagaimana sertifikat yang diterbitkan oleh negara dan telah digunakan selama puluhan tahun dapat dibatalkan. Situasi tersebut menimbulkan krisis kepercayaan terhadap lembaga hukum dan pemerintah yang seharusnya memberikan perlindungan terhadap hak-hak warga negara.

Dampak yang dirasakan masyarakat tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum, tetapi juga menyentuh aspek ekonomi dan sosial. Sebagian warga kehilangan akses terhadap lahan produktif yang selama ini menjadi sumber penghasilan keluarga. Berkurangnya lahan pertanian dan perkebunan menyebabkan penurunan pendapatan masyarakat, sementara ketidakpastian status tanah membuat mereka sulit melakukan berbagai aktivitas ekonomi yang membutuhkan kepastian kepemilikan lahan. Selain itu, muncul pula konflik sosial antara masyarakat dengan pihak perusahaan maupun dengan lembaga pemerintah yang dianggap bertanggung jawab terhadap persoalan tersebut.

Sebagai bentuk perjuangan mempertahankan hak mereka, masyarakat melakukan berbagai upaya, mulai dari pengaduan kepada pemerintah daerah, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional, DPRD, hingga menyampaikan aspirasi kepada pemerintah pusat. Kasus ini semakin mendapat perhatian luas setelah berbagai informasi mengenai kondisi warga dan sengketa lahan tersebut tersebar melalui media massa dan media sosial. Banyak pihak kemudian menilai bahwa persoalan tersebut perlu diselesaikan secara adil dengan mempertimbangkan aspek hukum, sosial, dan kemanusiaan.

Pemerintah pusat melalui berbagai kementerian terkait kemudian melakukan investigasi dan koordinasi untuk mencari solusi atas konflik yang terjadi. Langkah-langkah yang dilakukan meliputi peninjauan kembali status lahan, evaluasi terhadap izin usaha pertambangan, serta upaya mediasi antara masyarakat dan perusahaan. Pemerintah juga menegaskan pentingnya perlindungan terhadap hak-hak masyarakat transmigran yang telah lama menempati dan mengelola lahan tersebut. Di sisi lain, perusahaan menyatakan kesediaannya untuk menempuh jalur mediasi guna mencari penyelesaian yang dapat diterima semua pihak.

Persoalan lain yang menjadi perdebatan adalah besaran ganti rugi yang diajukan masyarakat dan perusahaan. Warga menilai bahwa nilai ganti rugi yang ditawarkan belum mencerminkan nilai tanah serta kerugian yang mereka alami selama bertahun-tahun. Perbedaan pandangan mengenai nilai ganti rugi tersebut menyebabkan proses mediasi berjalan cukup panjang dan belum menghasilkan kesepakatan yang final. Oleh karena itu, sejumlah pihak mendorong penggunaan jasa penilai independen agar diperoleh nilai yang lebih objektif dan dapat diterima oleh kedua belah pihak.

Dari perspektif sosiologi hukum, kasus Bekambit menunjukkan bahwa hukum tidak bekerja dalam ruang yang terpisah dari kehidupan sosial. Hukum selalu berinteraksi dengan kekuatan ekonomi, kebijakan politik, dan kepentingan masyarakat. Konflik yang terjadi memperlihatkan adanya pertarungan kepentingan antara kelompok yang memiliki kekuatan modal dan kelompok masyarakat yang berusaha mempertahankan hak-haknya. Dalam kondisi seperti ini, hukum dituntut untuk menjalankan fungsinya sebagai sarana penyelesaian konflik, perlindungan hak masyarakat, serta alat untuk mewujudkan keadilan sosial.

Kasus ini juga menunjukkan pentingnya kehadiran negara dalam menjamin kepastian hukum dan melindungi kelompok masyarakat yang rentan. Keberhasilan penyelesaian konflik tidak hanya diukur dari tercapainya kesepakatan administratif, tetapi juga dari sejauh mana masyarakat merasakan keadilan dan memperoleh kembali kepercayaan terhadap hukum. Oleh karena itu, penyelesaian sengketa lahan transmigran di Bekambit menjadi ujian penting bagi pelaksanaan prinsip negara hukum dan keadilan sosial di Indonesia.

Sebagai salah satu kasus agraria yang menonjol di Kalimantan Selatan, sengketa lahan transmigran Bekambit memberikan pelajaran bahwa pembangunan ekonomi dan investasi harus berjalan seiring dengan perlindungan hak masyarakat. Hukum tidak boleh hanya menjadi alat untuk memberikan kepastian bagi kegiatan ekonomi, tetapi juga harus mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan pembangunan dan hak-hak warga negara. Dengan demikian, keadilan sosial sebagaimana diamanatkan dalam Pancasila dapat diwujudkan secara nyata dalam kehidupan masyarakat.

Penulis : Mohammad Rifqi Nursyihan, Mahasiswa Program Studi Hukum Keluarga Islam, Institut Agama Islam Darussalam Martapura.

Kabarbaru Network

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store