Tuntutan Hukum Sopir Vannesa Anggel dan Febri Andriansyah
Editor: Ahmad Arsyad
KABARBARU, OPINI– Yah, Begitulah Faktanya bahwa Kematian tidak ada yang dapat menentukan kapan dan dimana. Begitu pula yang di alami oleh artis Vannesa Anggel dan Suami Febrian Andriansyah. Mereka Meninggal dunia dalam kecelakaan maut pada hari Kamis, 04 November 2021. Kecelakaan terjadi di Tol Nganjuk, Jawa timur ini terjadi pada siang hari dan memakan dua korban, sedangkan penumpang yang berada di dalam kendaraan tersebut berjumlah 5 orang.
Dikabarkan bahwa mobil Vannesa Anggel dan Suami menabrak Beton Pembatas Tol kemudian terpelanting ketika kecelakaan terjadi di Tol Nganjuk. Dari berita yang tersebar,mobil pajero nopol yang menggunakan plat B 1164 BJU yang di tumpangi oleh vannesa bersama keluarga, ketika sampai di KM 673+300 A ruas tol jombang, kendaraan diduga menabrak beton jalan tol.
Doddy Sutrajat, ayah dari Almarhumah Vannesa Anggel tunggu proses hukum Tubagus Joddy yang membawa mobil dengan kecepatan terlalu tinggi.diduga sopir dalam keadaan mengantuk ketika sedang mengemudi.kasus kecelakaan artis Vannesa Anggel dan Febri Adriansyah ini masih dalam penyelidikan polisi.
Senin (08/November/2021)Dari pihak kepolisian telah melakukan gelar kasus atas kasus kecelakaan yg mengakibatkan tewasnya Vannesa Angel serta Febri Andriansyah.Hasilnya,polisi menaikkan status kasus ini dari penyelidikan kepemyidikan. “(Hasil gelar perkara) sudah naik ke tahap penyidikan “ kata Kasie Lantas Subdit Gakkum Ditlantas Polda Jawa Timur Kompol Hendry Ferdinan.
Satu persatu tahapan penyidikan Tubagus Joddy telah dilakukan. Termasuk tes urine untuk mengetahui apakah ada yang di konsumsinya saat ia sedang mengemudi. Hal ini di lakukan untuk melengkapi proses penyidikan kasus tersebut. Keputusan mengintrogasi didasarkan pada hasil tes analisis pihak kedokteran RS Bhayangkara. Artinya Kondisi Tubagus Joddy memang dalam keadaan stabil dan terbilang sangat memungkinkan untuk dilakukan proses penggalian informasi dengan cara wawancara. Dari hasil tes tersebut dinyatakan bahwa Tubagus Doddy bebas dari narkoba.
Kabid Kedokteran dan Kesehatan (Dokkes) Polda Jatim Kombes Pol Dr Erwin Zainul Hakim mengatakan bahwa kondisi Tubagus Joddy hanya mengalami luka ringan dan beberapa lecet pada bagian tubuhnya. Berdasarkan rekap medis awal, Tubagus memang sempat mengalami kondisi syok awal pascainsiden. Karena itulah dr. Erwin Zainul Hakim mengatakan bahwa Tubagus Joddy membutuhkan waktu beristirahat untuk pemulihan kesehatan.
Sesuai ketetapan SPDP, penyidik Satlantas Polres Jombang telah memutuskan Tubagus joddy menjadi tersangka. Laki-laki yang dari berasal dari Bogor itu menjadi tersangka tunggal dalam kecelakaan yang menimpa Vannesa dan suami. Dalam hal ini, Tubagus joddy disangka melanggar pasal 310 undang-undang angka 22 tahun 2009 tentang lalu Lintas dan angkutan umum. Dikutip dari koran detik.com.
Setelah terjadi nya kecelakaan tersebut. Akhirnya tubagus joddy ditetapkan sebagai tersangka, dan sedang menjalani kehidupan di dalam jeruji besi (penjara). Kondisi tubagus joddy sendiri sekarang sedang dalam masa memprihatinkan. Walau begitu dia siap menghadapi proses hukum yang akan di jatuhkan kepadanya.
Sedangkan Faisal mertua dari Vannesa Anggel. Menyebutkan bahwa dia merasa hukum memang harus dilanjutkan, walaupun hal tersebut tidak akan memuaskan hatinya.“Mau di hukum 10 tahun atau 20 tahun, atau hukum gantung sekalipun bagi saya tidak akan memuaskan.tak akan mengembalikan anak dan menantu saya. Bagi saya yang terpenting anak dan cucu saya” ujar Faisal dikutip dari koran fikiranrakyat.com.
Kabar terbaru dikutip dari koran kompas.com Tubagus Joddy di tetapkan terancam hukuman 6 tahun dan 12 tahun penjara beserta denda uang tunai. Dia di jerat dengan pasal berlapis dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Jombang rabu (10/November/2021).
“Dikenakan pasal 310 Ayat 4 Undang Undang RI Nomor 22 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya. Ini ancaman 6 tahun penjara dengan denda uang Rp 12 juta rupiah dan Pasal 311 Ayat 5 Undang Undang Nomor 22 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya yang ancaman hukum 1 tahun penjara serta denda Rp 24 juta” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko.
Dari kasus Kecelakaan Maut yang di alami oleh Artis Vannesa Anggel dan Febri Andriansyah ini Kita dapat belajar banyak bahwa Kematian tidak ada yang mengetahui kapan, dimana dan bagaimana proses nya. Seperti Artis Vannesa dan Febri Andriansyah yang tak mengetahui ternyata Mereka pergi untuk kembali. Kembali menuju rumah abadi Mereka. Pun untuk para pengemudi agar lebih waspada dalam berkendara.Ketika merasa telah mengantuk alangkah baik nya untuk berhenti sejenak agar menghindari hal semacam kecelakaan ini.
- Penulis adalah Siti Meftahull Jannah, Mahasiswi Hukum Pidana Islam UIN Syarif Hidayatullah
- Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, dan tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi kabarbaru.co