Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Tindak Kejahatan Seksual Meningkat Selama Pandemi COVID-19

Penulis: Muhammad Rizqy Fadhilah (Foto: bbc.com).

Editor:

KABARBARU, ARTIKEL– Indonesia telah mengalami pandemi COVID-19 sejak 1 tahun 8 bulan yang lalu. Setelah Presiden Joko Widodo merilis pengumuman kasus pertama pada tanggal 2 Maret 2019. Tidak hanya di Indonesia, Sebagian dunia juga menjadikan pandemi COVID-19 sebagai permasalahan yang tidak hanya berdampak pada sektor kesehatan. sektor perekonomian juga ikut terganggu, dan menjadi permasalahan sosial yang harus segera diatasi. Salah satunya, terjadi peningkatan kasus kejahatan seksual.

Tindak kejahatan seksual akhir-akhir ini meningkat selama pandemi COVID-19. Sampai Oktober 2021, komnas perempuan telah menerima 4.200 pengaduan yang masuk (Novellno 2021). Kebanyakan dari kasus kejahatan seksual merupakan pelecehan dan pemerkosaan. Di antaranya ada kasus seorang ayah yang memperkosa ketiga anaknya, kemudian kasus seorang pelatih olahraga bola volley yang mencabuli anak muridnya, dan yang menjadi perhatian publik adalah kasus eks Kapolsek Parigi yang memperkosa anak seorang tahanan dengan dijanjikan kebebasan untuk ayahnya.

Jasa Penerbitan Buku

Seringnya mengakses situs pornografi bisa menjadi salah satu penyebab seseorang melakukan tindak kejahatan seksual. Karena semenjak pandemi COVID-19 melanda Indonesia, aktivitas di sosial media mengalami peningkatan yang disebabkan oleh peraturan pemerintah agar masyarakat tidak melakukan kegiatan di luar rumah, Sebagai upaya pencegahan penularan virus corona. Tindak kejahatan seksual tidak boleh dianggap biasa saja dan harus segera dilakukan penindakan yang tegas oleh aparat penegak hukum, agar tidak ada lagi korban yang bertambah akibat tindak kejahatan tersebut. Kasus kejahatan seksual di Indonesia setiap tahun mengalami peningkatan. Hal ini disebabkan, belum adanya hukum positif yang memberikan efek jera terhadap pelaku kejahatan seksual.

Kasus kejahatan seksual seringkali terjadi di ruang publik seperti, Pusat perbelanjaan, pasar, tempat kerja, kampus, sekolah, bahkan di rumah. Tetapi yang marak terjadi belakangan ini adalah kasus pelecehan seksual berbasis online. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengatakan, Kasus pelecehan seksual berbasis online mengalami peningkatan Selama pandemi COVID-19 . Hal itu disebabkan, oleh adanya aturan pembatasan sosial untuk mencegah penularan virus corona yang menyebabkan aktivitas sehari-hari masyarakat bergantung kepada akses internet (Biro Hukum dan Humas KPPPA 2021).

Kasus pelecehan seksual berbasis online dilakukan dengan cara mengirim pesan yang berbau konten seksual, berkomentar kasar, pengancaman penyebaran konten seksual, mengirimkan konten-konten yang merendahkan perempuan, bahkan ada yang menyebarkan privasi korbannya. Kasus kejahatan seksual di ibaratkan seperti sebuah gunung es, Karena yang nampak hanya bagian permukaannya saja sedangkan bagian bawahnya tidak. Hal ini disebabkan, Kasus kejahatan seksual seringkali tidak terungkap dan tidak dilaporkan (Mashabi 2021). Kebanyakan korban dari tindak kejahatan seksual tidak berani melapor, karena korban kerap kali mendapat ancaman dan intimidasi oleh pelaku.

Pemerintah secepatnya harus melakukan upaya pencegahan dan solusi, mengingat sudah banyak kasus kejahatan seksual yang sudah terjadi akhir-akhir ini. Jika pemerintah tidak segera melakukan upaya pencegahan, dikhawatirkan korban dari tindak kejahatan seksual akan terus bertambah. Korban dari tindak kejahatan seksual pun akan memiliki beberapa dampak yang ditimbulkan, mulai dari dampak psikologis hingga dampak fisik. Dampak psikologis yang ditimbulkan korban diantaranya, trauma yang cukup mendalam, dan terganggunya fungsi perkembangan otak. Tidak heran jika ada korban yang mengalami gangguan jiwa akibat dari tindak kejahatan tersebut. Kemudian dampak fisik yang ditimbulkan, adanya kerusakan yang terjadi pada organ kelamin, dan menjadi salah satu faktor penularan penyakit seksual. Pada beberapa kasus yang terjadi, bahkan ada yang menyebabkan kematian (HUMAS FHUI 2021).

  • Penulis adalah Muhammad Rizqy Fadhilah, Mahasiswa Hukum Pidana Islam Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta
  • Tulisan Artikel ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, dan tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi kabarbaru.co

Kabarbaru Network

https://beritabaru.co/

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store