Proyek Jurassic Park Mengancam Kepunahan Komodo
Editor: Ahmad Arsyad
KABARBARU, OPINI– Siapa yang disini tidak kenal komodo? pasti yang membaca tulisan ini pasti tahu kan. Komodo (Varanus Komodoensis) adalah spesies biawak besar yang habitatnya di Pulau Komodo, Pulau Rinca, Pulau Flores, Pulau Gili Motang, dan Gili Dasami di Provinsi Nusa Tenggara Timur, Indonesia. Masyarakat setempat menamai komodo dengan nama ora. Panjang komodo bisa mencapai 2-3 meter, dan berat mencapai 100kg. Komodo adalah kadal purba terbesar karnivora yang masih hidup hingga saat ini.
Perlu diketahui, kawasan Taman Nasional ini ditetapkan sebagai Taman Nasional pada tanggal 6 Maret 1980. UNESCO mengakui komodo sebagai warisan dunia pada Tahun 1991.
Lalu, belum lama ini terdengar berita bahwa pemerintah akan membangun sebuah proyek yang bernama ‘Jurassic Park’ yang proses pembangunannya dilakukan di Taman Nasional yang berujung kepada penolakan dari masyarakat setempat dan Komunitas pelindung hewan.
Bahkan Komite Warisan Dunia United Nations Educational, Scientific, and Cultural Organization (UNESCO) menekan pemerintah Indonesia untuk segera memberhentikan proyek infrastruktur pariwisata yang sedang dibangun di kawasan Taman Nasional Komodo, Nusa Tenggara Timur (NTT) khususnya Pulau Rinca yang sangat berpotensi merusak keberlangsungan hidup komodo.
Apakah proses pembangunan proyek pariwisata di Taman Nasional khususnya Pulau Rinca ini melanggar undang-undang ? Yuk simak penjelasan berikut.
Proyek pembangunan wisata ‘Jurassic Park’ Pulau Komodo, pemerintah dan perusahaan diduga melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi sumber daya alam hayati dengan ekosistemnya, sumber daya alam hayati indonesia mempunyai kedudukan serta peranan yang sangat penting bagi kehidupan, apalagi oleh masyarakat adat setempat, oleh karena itu perlu dikelola dan dimanfaatkan secara lestari, selaras, serasi dan seimbang bagi kesejahteraan masyarakat indonesia maupun keberlangsungan hidup komodo.
Bicara undang-undang Nomor 5 Tahun 1990, Taman Nasional Komodo sebagai wilayah konservasi, ada tuntutan bagi pemerintah dan masyarakat untuk menjaga flora dan fauna yang berada di wilayah konservasi. Saat dibangun nya resort mewah, jelas sekali mengancam Taman Nasional Komodo sebagai kawasan dilindungi beserta ekosistem yang diperlukan komodo.
Proses jangka panjang apabila proyek ini tetap dilanjutkan dalam kurun waktu 45 tahun mendatang pulau-pulau yang berada di Provinsi Nusa Tenggara Timur terancam perubahan iklim dikarenakan pemanasan global dan naik nya permukaan laut di picu karena emisi karbon akibat aktivitas perekonomian manusia.
Komodo terancam kepunahannya bukan karena tidak mampu berkembang biak tapi karena habitatnya yang sekarang dijadikan proyek pariwisata itu yang mengakibatkan kepunahan komodo.
“Habitat komodo selama ini terbatas secara geografis, artinya perubahan topografi akibat manusia dan iklim sangat mempengaruhi populasi hewan tersebut.” kata Mark Auliya, Kepala Monitoring Populasi Satwa Keluarga Kadal IUCN.
Masyarakat di Taman Nasional Komodo dan dibeberapa tempat di Kepulauan Flores, menolak pembangunan berkelanjutan yang mengedepankan aspek penghijauan yang nyatanya alam rusak oleh pembangunan, di kawasan tersebut masyarakat adat menjaga kelestarian ekosistem untuk mereka hidup dan juga mereka melestarikan budaya yang sudah ada sejak zaman nenek moyang mereka yaitu melindungi komodo sebagai hewan yang mereka sayangi.
Kita sebagai generasi penerus harta kekayaan Indonesia harus turut andil melestarikan dan berkontribusi dalam menjaga keberlangsungan hidup komodo agar anak cucu kita bisa melihat warisan dunia yang ada di Indonesia.
Daftar Pustaka;
https://www.instagram.com/kawanbaikkomodo/
https://pih.kemlu.go.id/files/UU%20RI%20NO%2005%20TAHUN%201990.pdf
https://id.wikipedia.org/wiki/Komodo
- Penulis adalah Aji Wijaya, mahasiswa Prodi. Hukum Pidana Islam UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
- Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, dan tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi kabarbaru.co