Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Santriwati di Magelang Jadi Korban Pemerkosaan, Salah Satu Pelaku Berstatus Pelajar

Konferensi Pers Polres Magelang Terhadap Pelaku Pemerkosaan Santriwati di Magelang. (Foto: Magelangnews).

:

KABARBARU, MAGELANG – Kasus kekerasan seksual terjadi di Provinsi Jawa Tengah. Kali ini terjadi di Kabupaten Magelang. Korban adalah seorang santriwati Pondok Pesantren.

Santriwati tersebut diperkosa oleh tiga orang pria berinisial PA, NI dan NR. Ironisnya, NR adalah salah satu pelaku yang masih dibawah umur dan berstatus pelajar berusia 15 Tahun.

Jasa Pembuatan Buku

Ketiga pelaku tidak hanya memperkosa korban, mereka juga mencekoki korban dengan minuman keras dan menyekapnya selama tiga hari.

Kapolres Magelang, AKBP Mochammad Sajarod mengatakan jika kasus pemerkosaan yang terjadi pada santriwati itu terjadi pada hari Minggu-Rabu (2-5/01) di rumah tersangka berinisial NI, di Dusun Wonoroto, Kecamatan Windusari, Kabupaten Magelang.

“Awalnya, para tersangka mengajak korban bermalam. Kemudian mencekoki korban dengan miras. Mereka lalu melakukan pemerkosaan sambil memberikan ancaman dan mengikat korban dengan tali,” ujarnya saat menggelar jumpa pers di Mapolres Magelang. Jumat, (14/01/2022) kemarin.

“Ketiga tersangka atas nama PA, NI, dan seorang pelajar berusia 15 tahun. Korban merupakan santriwati ponpes di Magelang berusia 19 tahun. Korban merupakan warga Lampung,” sambungnya.

Kapolres mengungkapkan, terkuaknya perbuatan bejat para tersangka ini berawal dari laporan keluarga korban. Semula keluarga mencari keberadaan korban yang sebelum berpamitan akan kembali ke Pondoknya.

Namun, keluarga tidak mengetahui kabar lanjut keberadaan korban. Keluarga korban pun akhirnya mencari keberadaan tersangka PA, yang sebelumnya diketahui akan menemui korban di kawasan Bandongan.

Tidak disangka, PA tersebut ternyata mempunyai niat yang jahat. PA membawa korban ke rumah NI untuk bermalam. Di rumah NI itulah, tersangka PA melakukan perbuatan nir moral dengan menyetubuhi korban. Tak hanya PA, NI dan NR juga melampiaskan nafsu bejatnya ke korban.

Sementara itu, keluarga korban akhirnya melapor ke perangkat desa tempat tinggal PA untuk mencari keberadaan korban. Dari situ akhirnya terungkap jika korban dibawa ke rumah NI. Warga pun akhirnya mendatangi rumah NI pada Kamis (6/1). Di lokasi itu, warga menemukan korban dalam kondisi memprihatinkan bersama para tersangka.

“Para tersangka selanjutnya dibawa ke Polres Magelang. Sedangkan korban dilarikan ke RSUD Merah Putih untuk mendapatkan perawatan,” ujar kembali Kapolres.

Di lokasi kejadian, polisi menemukan sejumlah barang bukti antara lain pakaian milik tersangka, pakaian milik korban, tali rafia untuk mengikat korban, serta satu botol miras jenis Vodka.

Atas perbuatan tersebut para tersangka pun dijerat dengan Pasal 285 KUHP. Ketiganya terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Kabarbaru Network

https://beritabaru.co/

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store