Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Diduga Intervensi Saksi Kunci, Kejagung Didesak Nonaktifkan Kajari Medan

Ilustrasi Hukum (Dok. Istimewa)
Ilustrasi Hukum (Dok. Istimewa).

Jurnalis:

Kabar Baru, Kupang – Praktisi hukum Petrus Bala Pattyona meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Kejaksaan Agung mengambil langkah tegas terhadap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan, Ridwan Sujana Ansar.

Hal tersebut berkaitan dengan dugaan intervensi terhadap saksi kunci kasus pemerasan yang tengah diperiksa aparat pengawasan internal kejaksaan.

Menurut Petrus, penonaktifan sementara perlu dipertimbangkan apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya perintah atau keterlibatan langsung dari Ridwan Ansar.

“Orang kejaksaan yang menemui saksi kunci di dalam Rutan Kelas IIB Kupang harus diperiksa dan dimintai keterangan. Dia datang ke rutan membawa draf pernyataan dan disebut-sebut ada uang. Itu harus dijelaskan atas suruhan siapa,” kata Petrus, Selasa (23/6/2026).

Minta Pemeriksaan Berjalan Independen

Petrus menilai langkah penonaktifan sementara diperlukan untuk memastikan proses pemeriksaan berlangsung independen dan bebas dari potensi intervensi.

“Kalau ternyata dia mengaku diminta oleh Kajari Medan, saya sarankan Kajati NTT mengusulkan penonaktifan sementara yang bersangkutan ke Kejaksaan Agung agar tidak mengganggu proses penyelidikan yang sedang berjalan. Ini penting untuk menciptakan kejaksaan yang bersih,” ujarnya.

Menurut dia, dugaan upaya memengaruhi saksi merupakan persoalan serius yang dapat berdampak terhadap kepercayaan publik kepada institusi kejaksaan.

“Di satu sisi kejaksaan ingin memberantas korupsi, tetapi di dalam tubuhnya muncul dugaan seperti ini. Akhirnya masyarakat menjadi ragu. Orang bisa mempertanyakan apakah penegakan hukum selama ini benar-benar murni atau tidak,” katanya.

Soroti Dugaan Draf Pernyataan dan Uang

Petrus juga meminta Kejati NTT mengusut asal-usul draf pernyataan yang diduga dibawa seorang pegawai kejaksaan saat menemui saksi di Rutan Kelas IIB Kupang.

Menurut dia, seluruh pihak yang terkait harus dimintai keterangan untuk mengungkap tujuan dan pihak yang berada di balik dugaan tindakan tersebut.

“Pegawai kejaksaan itu harus menjelaskan apa kepentingannya membawa draf tersebut. Siapa yang membuat, siapa yang menyuruh, dan kalau benar ada uang, uang itu dari siapa. Dia tidak mungkin punya kepentingan pribadi terhadap saksi dalam perkara ini,” tegas Petrus.

Ia juga meminta pimpinan Kejaksaan Negeri Kota Kupang memberikan penjelasan kepada publik terkait dugaan tindakan bawahannya agar tidak menimbulkan spekulasi.

“Atasannya, entah kepala seksi atau Kajari Kota Kupang, harus mengumumkan bahwa tindakan pegawai itu merupakan perbuatan pribadi dan bukan atas perintah atau sepengetahuan mereka. Kalau didiamkan, publik bisa curiga dan bertanya-tanya apakah seorang pegawai bisa bertindak sendiri dalam kasus seperti ini,” ujarnya.

Sebut Bisa Masuk Kategori Obstruction of Justice

Menurut Petrus, apabila dugaan intervensi terhadap saksi terbukti, tindakan tersebut berpotensi masuk kategori merintangi proses penegakan hukum atau obstruction of justice.

“Dalam hukum pidana, tindakan mempengaruhi atau merintangi penyidikan bisa masuk kategori obstruction of justice sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Orang yang merintangi penyidikan harus diproses hukum,” katanya.

Ia menambahkan, sikap pasif terhadap dugaan tersebut dapat memunculkan keraguan publik terhadap komitmen kejaksaan dalam melakukan pembenahan internal.

“Kalau ini didiamkan, masyarakat akan bertanya, serius atau tidak kejaksaan membersihkan tubuh mereka sendiri. Kejaksaan harus menunjukkan bahwa mereka benar-benar bersih dan serius mengusut kasus ini sampai tuntas,” ujarnya.

Berawal dari Laporan Dugaan Intervensi Saksi

Sebelumnya, tim kuasa hukum kontraktor asal Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Hironimus Sonbay alias Roni, melaporkan dugaan intervensi terhadap saksi kunci, percobaan penyuapan, penyalahgunaan wewenang, serta dugaan pelanggaran kedinasan yang diduga melibatkan oknum di lingkungan Kejaksaan Negeri Kota Kupang.

Laporan tersebut disampaikan kepada Kepala Kejati NTT melalui surat pengaduan Nomor 58/FBB/VI/2026/KPG tertanggal 19 Juni 2026.

Kuasa hukum Hironimus, Fransisco Bernando Bessi, menyebut laporan itu berkaitan dengan dugaan pertemuan seorang pegawai Kejari Kota Kupang bernama Willyiams Mobo dengan Didik Hariadi Brand yang disebut sebagai saksi kunci sekaligus korban dalam perkara dugaan pemerasan.

Berdasarkan keterangan saksi, pertemuan yang diduga terjadi di Rutan Kelas IIB Kupang pada 15 Juni 2026 itu disebut berisi tawaran konsep perdamaian terkait laporan terhadap Ridwan Sujana Ansar yang sebelumnya menjabat Kajari Kupang.

Fransisco juga mengungkap adanya dugaan pemberian uang kepada saksi agar mengubah keterangannya. Namun, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan resmi aparat berwenang. Karena itu, pihaknya meminta Kejati NTT mengamankan rekaman CCTV dan memeriksa seluruh pihak yang mengetahui peristiwa tersebut.

Nama Ridwan Muncul dalam Perkara Pemerasan

Kasus ini merupakan perkembangan dari laporan dugaan pemerasan yang menyeret nama Ridwan Sujana Ansar.

Dalam persidangan perkara dugaan korupsi proyek renovasi sekolah di Pengadilan Negeri Kupang, Ridwan disebut pernah menerima uang dari kontraktor Hironimus Sonbay dengan total Rp 40 juta.

Hingga kini, proses pemeriksaan oleh bidang pengawasan Kejati NTT dan Kejaksaan Agung masih berlangsung.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang Shirley Manutede belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi yang dikirim Kompas.com melalui pesan WhatsApp hingga berita ini diturunkan.

Kabarbaru Network

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store