Sahabat KPK Desak Penyidik Usut Johan Sugiharto Terkait Dugaan Mafia Pita Cukai

Jurnalis: Muhammad Oby
Kabarbaru, Malang – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali didesak untuk mengusut secara terbuka dugaan praktik mafia cukai rokok ilegal yang disebut melibatkan jaringan pengusaha serta oknum di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
Sejumlah nama pengusaha besar sebelumnya telah dipanggil dalam rangka klarifikasi oleh KPK, di antaranya HS Muhammad Suryo dan H. Her, pengusaha asal Madura. Namun, perhatian publik kini semakin mengerucut pada sosok Johan Sugiharto, pengusaha asal Malang, Jawa Timur, yang kembali disebut dalam berbagai laporan masyarakat.
Johan diduga memiliki peran dalam penguasaan distribusi rokok ilegal dengan memanfaatkan celah dalam sistem pita cukai, khususnya pada kategori Sigaret Kretek Tangan (SKT).
Modus yang berkembang menyebut pita cukai SKT tersebut diduga dialihkan untuk produksi Sigaret Kretek Mesin (SKM), sehingga terjadi perbedaan signifikan dalam beban cukai yang dibayarkan.
Selain itu, beredar pula informasi mengenai pendirian pabrik rokok skala kecil secara administratif di sejumlah wilayah, termasuk Madura. Pabrik-pabrik tersebut diduga hanya difungsikan untuk mendapatkan alokasi pita cukai, tanpa aktivitas produksi yang nyata. Pita cukai yang diperoleh kemudian diperjualbelikan kembali dengan nilai jutaan rupiah per rim.
Jika praktik ini terjadi secara masif, potensi perputaran uang dari transaksi pita cukai tersebut bisa mencapai miliaran rupiah setiap bulannya. Dugaan penggunaan pita cukai tidak sesuai peruntukan itu berpotensi menimbulkan kerugian besar terhadap penerimaan negara dari sektor cukai hasil tembakau.
Tak hanya itu, isu lain yang turut mencuat adalah dugaan masuknya pita cukai ilegal melalui jalur distribusi tertentu, termasuk melalui pelabuhan besar seperti Tanjung Perak, Surabaya.
Barang disebut-sebut masuk dengan memanfaatkan celah sistem pengawasan, sehingga luput dari pemeriksaan menyeluruh.
Kementerian Keuangan sendiri mencatat potensi kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal mencapai Rp97,81 triliun pada tahun 2024. Angka tersebut mencerminkan besarnya tantangan dalam pengawasan serta penegakan hukum di sektor cukai.
Ketua Umum Sahabat KPK, Novan Ermawan, menilai KPK harus menunjukkan keseriusan dalam menindaklanjuti berbagai informasi yang berkembang, termasuk dugaan keterlibatan Johan Sugiharto dalam praktik tersebut.
“Kami meminta KPK tidak ragu untuk mendalami dan menelusuri dugaan keterlibatan Johan Sugiharto dalam kasus ini. Jika memang ada indikasi kuat, maka proses hukum harus berjalan secara transparan dan profesional,” ujar Novan.
Ia menegaskan bahwa penanganan perkara dugaan mafia cukai tidak boleh berhenti di permukaan, melainkan harus menyentuh aktor-aktor utama yang diduga mengendalikan praktik tersebut.
“Penegakan hukum harus menyasar siapapun yang diduga terlibat khususnya keterlibatan Johan Sugiharto,” tegasnya.
Novan juga mendorong agar sistem pengawasan distribusi pita cukai diperkuat, guna menutup celah penyalahgunaan yang selama ini diduga dimanfaatkan oleh oknum tertentu.
“Saya mendesak penyidik KPK Mendalami serius Keterlibatan Johan Sugiharto dalam dugaan keterlibatan kasus bea cukai” Paparnya.
Menurutnya, langkah tegas dan konsisten dari aparat penegak hukum akan berdampak besar terhadap terciptanya iklim usaha yang sehat, sekaligus mengamankan potensi penerimaan negara dari sektor cukai yang selama ini terus tergerus oleh praktik ilegal.
Insight NTB
Suara Time
Lens IDN
Daily Jogja
Jalan Rakyat
Idealita News
AYO Nusantara
Seedbacklink

